Penyebab Padamnya Lampu Jalan di Kota Palembang, Harnojoyo-Fitrianti Wariskan Denda Tunggakan Puluhan Miliar, Pj Wali Kota Ikut Bertanggung Jawab?

Tren denda lampu jalan di kota Palembang berdasarkan LHP BPK RI. (ilustrasi/rmolsumsel)
Tren denda lampu jalan di kota Palembang berdasarkan LHP BPK RI. (ilustrasi/rmolsumsel)

Periode duet kepemimpinan Harnojoyo-Fitrianti Agustinda di kota Palembang nyatanya mewariskan denda tunggakan lampu jalan sebesar Rp47 Miliar


Denda ini merupakan akumulasi dari periode 2018-2023 yang kemudian menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palembang yang telah dirilis beberapa waktu lalu. 

Dalam LHP BPK RI itu terungkap bagaimana modus yang digunakan oleh dinas terkait untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan penerangan jalan, sayangnya diduga tanpa melalui kordinasi dengan PLN sehingga terhitung sebagai upaya ilegal sehingga dikenai denda. 

Hal inipun disinyalir sudah terjadi selama bertahun, sehingga masyarakat yang merasakan dampaknya. Berupa padamnya lampu jalan di sebagian besar wilayah kota Palembang. Seperti yang dijelaskan secara terperinci dalam ulasan Kantor Berita RMOLSumsel beberapa waktu lalu. 

BPK sebelumnya mendapati sejumlah temuan yang membebani keuangan daerah, salah satunya yaitu, Denda Pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atas Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang.

Dalam laporan BPK di tahun 2022. Pemkot Palembang merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp1.392.746.232.298 atau 91,59 persen dari anggaran sebesar Rp1.520.714.343.837. Nilai realisasi tersebut diantaranya merupakan Belanja Tagihan Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) sebesar Rp78.325.453.261,00 pada Dinas Perkimtan.

Belanja Tagihan LPJU merupakan biaya jasa listrik yang ditagihkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas 2.066 Identitas Diri (ID) pelanggan yang dipergunakan untuk 51.000 unit lampu penerangan jalan umum yang tersebar di seluruh wilayah Kota Palembang. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.587 ID pelanggan atau 76,82 persen telah dipasang meteran listrik dan sisanya sebanyak 479 ID pelanggan tanpa meteran listrik. LPJU tanpa meteran listrik ini memiliki ID pelanggan karena memiliki kontrak pemasangan listrik dengan PT PLN. 

Namun karena tidak memiliki meteran, LPJU tersebut tidak diperbolehkan menambah unit lampu jalan dan pembayaran setiap bulannya dikenakan beban tetap sebanyak 12,5 jam sehari tanpa memperhitungkan lampu jalan tersebut padam atau menyala.

Selama tahun 2022 denda yang dikenakan sebesar Rp47.585.307.623. Dimana, rinciannya, terdiri dari kurang bayar denda tahun 2021 sebesar Rp12.212.179.692 dan denda tahun 2022 sebesar Rp35.373.127.931.

"Sampai dengan akhir 2022 itu menyisahkan sekitar Rp21 miliar dan ini akan ditagihkan ke tahun 2023 ini," kata Manager UP3 Palembang, Widodo, saat ditemui RMOLSumsel, beberapa waktu lalu.

Dia menerangkan, PLN terus melakukan kegiatan baca meteran. Dimana, untuk pemerintahan terdapat dua jenis pelanggan diantaranya yaitu untuk lampu jalan. Dari hasil kegiatan baca meter ini banyak ditemukan yang tidak terukur, padahal pemakaian sudah dilakukan. Karena itu, timbullah tagihan susulan. 

Dia menegaskan, nilai Rp47 miliar yang telah dirilis oleh BPK RI tersebut bukan denda melainkan tagihan susulan. "Dari hasil 1.400 pemeriksaan baca meter dan dalam waktu 300 hari dalam setahun. Kami banyak temukan di lapangan adanya kabel di Jumper untuk menghidupi lampu jalan," terangnya.

Menurutnya, aktivitas jumper atau tanpa melalui meteran ini dipengaruhi desakan masyarakat karena adanya penambahan lampu jalan. Meski demikian, hal ini tentunya tidak sesuai sebagaimana mestinya. Karena itulah, muncul angka tagihan susulan yang nantinya dibayarkan ke tagihan berikutnya.

"Proses pembayaran tagihan susulan ini juga telah disetujui pihak Dinas Perkimtan. Kami terus berkoordinasi (melakukan penagihan) dengan mereka bahkan setiap bulan," ujarnya. 

Saat ini, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Pemkot Palembang, khususnya jika ada kerusakan pada meteran. Pihaknya langsung mengirim petugas untuk melakukan peremajaan diantaranya meteran maupun MCB. 

Dia juga mengaku, dalam fungsinya sendiri. PLN hanya mengaliri listrik sampai dengan titik meteran. Sedangkan, untuk saluran ke lampu-lampu jalan merupakan tanggung jawab dari Dinas Perkimtan.

"Kami memastikan listrik dialiri hingga ke meteran. Namun, untuk bagian lampu jalan itu tanggung jawab dari Dinas Perkimtan," tegasnya. 

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengakui telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terkait dengan denda pelanggaran P2TL pada Dinas Perkimtan Palembang. Menindaklanjuti temuan tersebut, Jamiah mengaku, saat ini Pemkot Palembang telah mengeluarkan surat stressing Walikota Palembang nomor: 700/001319/ltko/2023 tanggal 14 Juni 2023.

"Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perkimtan Palembang perihal perintah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," tulisnya.

Selain itu, Pemkot Palembang melalui Kepala Dinas Perkimtan Palembang telah menandatangani Pakta Integritas pada tanggal 25 Juli 2023 yang menyatakan akan meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan jasa listrik yang menjadi tanggungjawabnya.

Tak hanya itu, Kepala Dinas Perkimtan juga telah mengeluarkan surat perintah nomor 900/800/Perkimtan/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 kepada KPA, Kabid PSU, PPK PSU Subbid LPJU, PPTK PSU Subbid LPJU, Koordinator petugas lapangan Dinas Perkimtan.

"Surat perintah ini dikeluarkan agar berkoordinasi kembali terkait dengan kasus yang ada. Kami juga minta PLN untuk berkoordinasi terkait dengan denda tersebut karena menurutnya denda ini terlalu besar," singkatnya. 

Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa meninjau perbaikan lampu jalan beberapa waktu lalu. (ist)

Pj Wali Kota Ikut Bertanggung Jawab

Besarnya denda Pelanggaran P2TL atas Pengerangan Jalan Umum pada Dinas Perkimtan Palembang ini merupakan akumulasi karena sudah terjadi sejak bertahun lamanya. Secara pasti sudah dimulai pada 2018, periode Wali Kota Harnojoyo yang berpasangan dengan Fitrianti Agustinda. 

Hal inipun disayangkan oleh aktivis anti Korupsi Feri Kurniawan. Menurutnya, Pemkot Palembang dibawah kepemimpinan keduanya itu terkesan abai dengan tanggung jawab. Apalagi mendapati temuan jika pemasangan lampu jalan dilakukan tidak sesuai prosedur.

"Meskipun telah ada upaya pembayaran denda. Ini tidak menghapus unsur pidana," kata Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Feri Kurniawan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagai mana maksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

"Karena ada aturan dimana masa pengembalian tersebut selama 60 hari setelah LHP terbit. Tapi, ini sudah bertahun-tahun belum lunas. Bunyi Undang-undang sangat jelas, pengembalian itu tidak menghapus pidana kalau sudah lewat waktu. Jika demikian tahun depan bisa jadi temuan lagi, kapan beresnya kalau seperti ini," terangnya.

Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Palembang wajib mengambil langkah tegas terkait temua BPK tersebut. Apalagi dengan nilai temuan miliaran rupiah diduga kuat ada oknum yang bermain ini. "Intinya kalau mau beres masalah ini harus menggunakan pendekatan hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum," tegasnya.

Selain pendekatan hukum, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Bagindo Togar menilai temuan BPK ini dapat dijadikan indikator penilaian kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seharusnya menurut dia sudah dilakukan evaluasi terhadap kinerja dinas tersebut. 

Sederhananya kata Bagindo, saat masyarakat mencuri listrik maka akan berhadapan dengan hukum. Lalu bagaimana jika dilakukan oleh pemerintah? "Maka harus ada evaluasi yang nyata dari Pj Walikota. Dia ikut bertanggung jawab. Karena temuan ini menyangkut kinerja buruk dalam satuan OPD tersebut. Melakukan hal ilegal dengan dalih demi masyarakat," terangnya.

Menurutnya, temuan yang berulang pada dinas yang tidak sesuai ketentuan mengindikasikan sistem pencegahan belum efektif. Termasuk mekanisne pengenaan sanksi juga belum efektif.

"Kalau tidak ada evaluasi, bagaimana kedepannya ada jaminan jika OPD ini bakal baik. Jelas temuan ini sudah menjadi preseden buruk bagi Pemkot Palembang yang sebelumnya WTP turun jadi WDP. Itulah pentingnya ada tata kelola dan manajemen yang baik, jika masih ada temuan berarti belum bagus juga sistemnya dan belum cakap juga pejabatnya," terangnya.