Penahanan Akhmad Najib oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya membuat posisi Plh Asisten 3 Bidang Administrasi dan Umum Provinsi Sumsel menjadi kosong. Agar tidak terjadi gangguan dalam proses pemerintahan, Gubernur Sumsel dalam waktu dekat bakal segera menunjuk pejabat pengganti.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
“Dalam waktu dekat, akan kita lantik Asisten 3 yang baru,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru saat dibincangi awak media, Sabtu (2/10).
Deru mengharapkan semua pihak dapat terbuka dalam menyampaikan persoalan tersebut. “saya berharap Pak Najib dan semua dapat tabah. Sampaikan dengan sebenarnya agar masalahnya bisa selesai,” ungkapnya.
Bagi keluarga yang sedang menghadapi kasus tersebut juga diharapkan dapat diberi ketabahan. Deru juga akan mempelajari kasus yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel tersebut. “Saya belum dapat laporan khusus dari Biro Hukum mengenai kelanjutannya,” ucapnya singkat.
Kasus yang menjerat Akhmad Najib terjadi saat dirinya menjadi Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejarahteraan Rakyat (Kesra) di masa Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Dirinya didelegasikan Alex untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dalam penyidikan oleh tim pidana khusus (Pidsus) ditemukan dugaan NPHD yang ditandatangani bermasalah.
Terdakwa Ahmad Nasuhi diketahui menyodorkan NPHD tanpa melakukan pemeriksaan detail pembangunan masjid. Namun menurut Najib, saat Nasuhi menyodorkan NPHD tersebut mengaku sudah dipelajari dan diverifikasi.
Najib berkeyakinan menandatangani NPHD tersebut lantaran merasa, berkas yang ada telah diteliti dan dipelajari terdakwa Nasuhi. Alasan Lain NPHD ditandatanganinya antara lain adanya Perda Nomor 13/2014 tentang pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit 30 September 2014. Diikuti adanya SK Gubernur Sumsel tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan Pemprov Sumsel.
- Komisioner KPU OKI Terancam Dicopot Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Kejari OKI Ungkap Skandal Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Dua Tersangka Langsung Ditahan