Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Musi Rawas, Polisi Sita 34 Paket Sabu Siap Edar Disimpan Dalam Celana

Tersangka bandar narkoba berikut dengan barang bukti diamankan di Kabupaten Musi Rawas.(Handout)
Tersangka bandar narkoba berikut dengan barang bukti diamankan di Kabupaten Musi Rawas.(Handout)

Polisi menggerebek rumah seorang bandar narkoba di Dusun IV Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil meringkus Hengki (39).


Selain tersangka Hengki, didapati pula barang bukti narkoba jenis sabu. Barang bukti tersebut disimpan tersangka dalam saku celana yang dipakainya. Berupa 1 kotak merk bina parts berisikan 34 bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat narkoba sabu dengan berat 14,76 gram. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan penangkapan tersebut pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan menurutnya, berdasarkan adanya laporan masyarakat. Disebutkan bahwa ada seorang warga yang menyimpan narkoba jenis sabu. 

Kemudian kata Romi, petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung menindak lanjutinya dengan meluncur ke lokasi. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar. Petugas langsung melakukan penggerebekan.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam saku celana tersangka," bebernya. 

Kata Kasat Narkoba, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” pungkasnya.