Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,3 Miliar, Melisa Jual Nama General Manager

Sidang kasus penggelapan uang perusahaan di PN Palembang. (Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)
Sidang kasus penggelapan uang perusahaan di PN Palembang. (Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id)

Melisa terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan mencapai Rp2,3 miliar mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada persidangan yang digelar virtual, Selasa (6/7).


Terdakwa Melisa merupakan Kepala Administrasi perusahaan distributor produk ternama di Palembang.

“Saya menyesal pak hakim. Saya khilaf telah melakukan perbuatan itu,” ungkap Melisa kepada majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi.

Usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Rizal selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, kliennya telah mengakui perbuatannya dan menyesal.

“Seperti dalam keterangan terdakwa tadi, terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya. Hal itu dilakukannya karena khilaf,” kata Rizal.

Rizal juga menjelaskan, jika uang yang digelapkannya tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga gaya hidup mewah.

“Mengingat terdakwa Melisa merupakan single parent. Dirinya janda dengan satu anak,” ujar Rizal.

Dalam dakwaan disebutkan jika terdakwa Melisa merupakan Kepala Administrasi di PT Putra Serasan Jaya yang sudah bekerja di perusahaan tersebut tehitung dari 2016 lalu dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.

Salah satu tugas terdakwa yakni, mengatur dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan administrasi penjualan seperti pembuatan faktur, delivery order dan pekerjaan administrasi lainnya di bidang pemesanan dan pembukuan lainnya.

Penggelapan uang perusahaan yang dilakukan terdakwa bermula saat mendapat perintah pengambilan pinjaman sementara oleh saksi Sulaiman selaku General Manager PT Putra Serasan Jaya terhadap kasir.

Saat itu timbul niat terdakwa untuk memakai uang milik perusahaan dengan mengatas namakan saksi Sulaiman selaku General Manager.

Selanjutnya, sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2020 saat kasir melaporkan rekapan uang setoran dari sales kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan, di mana saat itu  terdakwa memerintahkan kasir untuk menyetorkan sebagian uang setoran perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengambilan pinjaman oleh saksi Sulaiman selaku General Manager.

Uang yang berhasil diterima terdakwa sejak bulan September 2018 sampai dengan bulan Desember 2020, yang seharusnya disetor ke PT Putra Serasan Jaya namun disetor ke rekening pribadi secara total mencapai Rp2.338.250.000.

Atas perbuatannya itu, terdakwa melanggar Pasal Primer Pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 372 KUHPjo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.