Pura-Pura Jadi Pemulung, Mardianto Sukses Bobol Rumah Milik ASN Kejaksaan, Gondol 80 Suku Emas

Dua pelaku pencurian saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Dua pelaku pencurian saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Mardianto (40), warga Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah milik korban berinisial APY (37), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan.


Peristiwa pencurian ini terjadi pada, Jum’at (15/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Sei Betung II, Kecamatan IB I Palembang. Ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 18:00 WIB, ia menemukan kamarnya berantakan dan sejumlah barang berharga hilang.

Berbagai perhiasan emas seperti cincin, gelang dan batangan seberat 80 suku hilang dibawa kabur pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga membawa uang tunai sebesar Rp18,5 juta, serta dokumen kendaraan milik korban. Kejadian itu membuat AYP mengalami kerugian sekitar Rp400 juta.

Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap Mardianto di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menyatakan Mardianto merupakan target operasi yang telah lama dicari terkait kasus pencurian. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pemulung untuk mengintai rumah yang menjadi target pencurian.

"Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara melompat pagar, lalu masuk ke rumah lewat pintu belakang. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian," jelas Haris saat pers rilis.

Selain penangkapan Mardianto, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang curian. Barang bukti yang diamankan meliputi logam mulia, televisi, dan motor yang dibeli dengan menggunakan uang hasil pencurian.

Tersangka Mardianto dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. Saat diinterogasi, Mardianto mengakui perbuatannya dan menyebut  ia melakukan aksi tersebut sendirian.

“Barang-barang itu saya jual murah pak. Mau cepat, jadi saya hanya dapat uang sekitar Rp 150 juta. Uang ini untuk saya beli motor dan TV, sisanya untuk main slot," ujar Mardianto saat diinterogasi petugas.