Gelapkan 915 Galon Air, Pria Asal Tanjung Enim Dibekuk Polisi

BY (33) tersangka penggelapan galon saat di Muara Enim.
BY (33) tersangka penggelapan galon saat di Muara Enim.

Seorang karyawan pengantar galon ke PT Bukit Asam (PTBA) dan Pasar Umum ditangkap polisi karena diduga menggelapkan galon air di tempatnya bekerja.


Pelaku diketahui berinisial BY (33) yang tercatat sebagai warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

“Pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, melalui Plh Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yulisman, Rabu (1/3)).

Penangkapan terhadap BY karyawan pengantar galon merupakan tindak lanjut dari laporan manajemen perusahaan, Romlah Seminar (57).

“Pelaku dilaporkan diduga menggelapkan sejumlah 915 galon berisi di perusahaan tersebut,” katanya.

Romlah Seminar dalam keterangannya menjelaskan, Selasa (28/2) sekitar pukul 08.30 Wib, melakukan pengecekan di Gudang jalan raya baturaja tanjung buhuk, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang kidul, Kabupaten Muara Enim. 

“Dalam pengecekan ditemukan kehilangan galon berisi sebanyak 915 galon kosong,” kata Iptu Yulisman.

Kemudian, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Lawang Kidul pada Selasa (28/2). Dari laporan itu, petugas unit reserse melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Pelaku ditangkap oleh anggota unit Reskrim beserta sejumlah barang bukti pada Selasa (28/2),” kata Iptu Yulisman.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut di antaranya 1 lembar surat perjanjian penggantian, 1 lembar surat jalan galon masuk ke gudang sebanyak 1.100 galon, dan 1 (Satu) unit handphone Samsung A10s warna hitam.

“Tersangka melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.