Gara-Gara Judi Slot, Residivis Curanmor ini Kembali Beraksi

Residivis Curanmor, Leviyansyah saat ditangkap oleh Polda Sumsel (Istimewa/rmolsumsel.id)
Residivis Curanmor, Leviyansyah saat ditangkap oleh Polda Sumsel (Istimewa/rmolsumsel.id)

Leviyansyah, 34, harus dilumpuhkan oleh Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Lantaran, melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Rabu (25/8). Leviyansyah yang diketahui residivis curanmor yang telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Jakabaring, Palembang.


Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Cs Panjahitan mengatakan dalam beraksi residivis ini bergerak seorang diri dengan merusak kunci kontak motor korban yang ada dikosan di dekat rumah tersangka. Dalam pengakuannya, tersangka ini telah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali.

"Tersangka ini juga merupakan residivis kasus pencurian di rumah kosong dan sempat menjalani hukuman dari Polrestabes Palembang pada tahun 2019 lalu," katanya, Jumat (27/8).

Saat akan ditangkap,tersangka ini sempat melakukan perlawanan dan berusaha untuk kabur sehingga pihaknya pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri tersangka. Dalam penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa plat asli sepeda motor hasil curian, obeng, spion motor dan lain sebagainya.

"Tersangka ditangkap dikediamannya," singkatnya. 

Sementara itu, tersangka Levi mengakui perbuatannya, menurutnya setiap beraksi dirinya selalu seorang diri dan mengincar motor yang berada di kosan yang ada didekat rumahnya di wilayah Jakabaring, Palembang. Selanjutnya menggunakan obeng dirinya merusak kontak motor. Setelah berhasil mencuri motor, dia langsung membawanya ke daerah jalur untuk dijual seharga Rp1 juta.

"Sudah tiga kali pak saya melakukan aksi ini, motor yang saya curi biasanya mio. Uang hasil penjualan saya gunakan kadang-kadang untuk judi slot," tutupnya.