Gantikan Ali Syaban, RM Yusuf Indra Kesuma Jabat Wakil Ketua DPRD Kota Palembang

RM Yusuf Indra Kesuma ditunjuk DPP PDIP menggantikan M Ali Syaban sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Palembang di sisa masa jabatan 2019-2024. (Ist/rmolsumsel.id)
RM Yusuf Indra Kesuma ditunjuk DPP PDIP menggantikan M Ali Syaban sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Palembang di sisa masa jabatan 2019-2024. (Ist/rmolsumsel.id)

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Palembang RM Yusuf Indra Kesuma gantikan Ali Syaban sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Palembang di sisa masa jabatan 2019-2024.


Penunjukan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor 4020/IN/DPP/V/2022, perihal pengesahan dan penetapan Wakil Ketua DPRD Palembang dari PDIP, ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristanto, tertanggal 10 Mei 2022.

Surat dari DPP PDIP itu diumumkan dalam forum rapat paripurna DPRD Palembang dan dibacakan langsung oleh pimpinan rapat Adzanu Getar Nusantara.

“Maka dengan ini DPP PDIP memutuskan, mengesahkan dan menetapkan RM Yusuf Indra Kesuma sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang periode 2019-2024,” kata Adzanu membacakan petikan poin isi surat DPP PDIP tersebut, Senin (23/5).

M Ali Syaban sebelumnya sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang di sisa masa jabatan 2019-2024, karena sedang fokus pemulihan kesehatan.

“Saya M Ali Syaban, dengan ini menyatakan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang dari PDIP, dikarenakan saya tidak fokus dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang, sehubungan saya masih dalam proses pemulihan kesehatan,” kata putra kandung M Ali Syaban, Alfa Sujatmiko membacakan surat pengunduran diri ayahnya.

RM Yusuf Indra Kesuma mengatakan, selaku petugas partai, dirinya harus siap menjalankan tugas dari partai. Karena baginya, jabatan adalah amanah.

“Sebagai kader, saya siap menjalankan perintah partai. Insyaallah akan saya laksanakan dengan sebaik mungkin, dan penuh tanggung jawab,” kata anggota DPRD Palembang dua periode ini, Senin (23/5).