Komisi V DPRD Sumsel Minta Sisa Tenaga Honor Agar Segera Diangkat

 Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli/ist
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli/ist

Pegawai honorer di instansi pemerintah akan dihapus pada tahun 2024, dan instansi dilarang merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober lalu.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, memberikan tanggapan terkait kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 yang menetapkan bahwa setelah lima tahun berlalu, seluruh tenaga pemerintah non-PNS akan dihapus.

"Artinya, kebijakan saat ini tidak memperbolehkan pengangkatan honorer baru di semua instansi pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ujarnya pada Rabu (15/11).

Lebih lanjut dia menekankan pentingnya menyelesaikan status tenaga honorer yang saat ini belum diangkat. Pihaknya berharap pemerintah memberikan jaminan regulasi agar tenaga honorer, terutama para guru, dapat diakomodir untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami berharap pemerintah tidak membuat kebijakan yang membuat para tenaga honorer ini tidak jelas arahnya. Pemerintah harus memberikan jaminan regulasi agar tenaga honorer yang ada saat ini, terutama para guru, dapat diakomodir untuk menjadi PNS atau PPPK," tegasnya.

Padli juga menyoroti keputusan pemerintah untuk tidak mengangkat tenaga honorer menjadi PNS di masa mendatang, dan ia menyatakan bahwa itu sudah menjadi kebijakan yang harus diikuti. 

Namun, yang terpenting adalah memberikan solusi untuk menangani sisa honor yang belum diangkat saat ini. "Pemerintah harus mengakomodir sisa honor yang belum diangkat saat ini. Itu yang terpenting," pungkasnya.