Ferdinand: Tidak Tinggi UU Ciptaker Tidak Ditolak, Buruh Demo Cuma Sedikit..

Kalau ada pihak menyebut UU Cipta Kerja (Ciptaker) mendapat penolakan tinggi masyarakat sejak pembahasan hingga pengesahan, politisi Ferdinand Hutahaean tidak sependapat.


"Saya tak setuju jika dikatakan ini penolakannya tinggi. Apa tolok ukurnya disebut tinggi? Demo minggu kemarin kah? Itu tak bisa disebut tinggi, karena yang turun ke jalan hanya sekitar seratus ribu secara nasional," ucap Ferdinand seperti dikutip dari jpnn.com, Kamis (15/10).

Pengunjuk rasa yang turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi menolak UU Cipta Kerja, menurut mantan kader Partai Demokrat ini, sangat kecil dibandingkan jumlah buruh secara nasional.

"Jika dibanding lagi dengan pengangguran yang 10 juta lebih dan orang miskin 26,5 juta lebih yang akan punya kesempatan lebih baik atas lahirnya UU ini kan tidak menolak. Jadi penolakan UU ini sebetulnya tidak tinggi. Hanya karena riuh dengan media sosial era sekarang, jadi terlihat tinggi," tutur Ferdinand.

Bicara desain konsep dasar dari pembentukan omnibus law tersebut, Ferdinand juga tak sependapat bila ada yang mengatakan UU Ciptaker ini dinilai belum jelas apakah terkait penciptaan lapangan pekerjaan, investasi, atau menyangkut ekonomi.

"Konsep dasar dari UU Ciptaker ini sudah jelas," tegas Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) yang baru beberapa hari lalu menyatakan mundur dari partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dia pun mengatakan bahwa konsep makro UU Cipta Kerja tentu membuat Indonesia menjadi negara yang mampu bersaing dengan negara lain, dan menjadikan bangsa ini ramah investasi.

"Artinya, dengan UU ini, tentu investor akan tertarik masuk Indonesia. Alasan utama, regulasinya jelas dan Indonesia dengan jumlah penduduk besar adalah pasar yang akan menguntungkan," sebutnya.

Dengan begitu, kata dia, dipastikan akan memberikan dampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi tinggi, itu akan berujung kepada kemakmuran rakyat.

Sementara untuk konsep detailnya, ucap Ferdinand Hutahaean, tentu nanti akan diatur dalam aturan turunan baik itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah.

"Detailnya diatur di sana, maka kita desak agar kementerian segera menyiapkan Peraturan Pemerintah turunan UU ini. Di situlah jelas konsep ekonominya ada," pungkas Ferdinand Hutahaean.[ida]