Fee Proyek 10 Anggota DPRD Muara Enim Diduga untuk Modal Maju Pilleg 2019

10 Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan Tersangka oleh KPK. (ist/rmolsumsel.id)
10 Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan Tersangka oleh KPK. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka suap dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Kamis (30/9).


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus pemberian suap tersebut terjadi sekitar Agustus 2019. Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

Nilai kontrak proyek yang dijanjikan sebesar Rp129 miliar. “Setelahnya, dilakukan pembagian komitmen fee. Jumlahnya bervariasi. Uang ini diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar,” kata Alexander saat menggelar konferensi pers.

Ia mengatakan, pembagian komitmen fee tersebut rinciannya sebesar Rp1,8 miliar diterima oleh Ahmad Yani, Rp 2,8 miliar kepada Juarsah dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 Miliar. Uang-uang tersebut, diduga digunakan untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.

“Suap tersebut dilakukan agar para tersangka tidak mengganggu proyek yang sudah direncanakan,” bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari kedepan sejak 30 September sampai dengan 19 Oktober 2021 mendatang. Mereka ditahan di tiga lokasi. Tersangka inisial IG, AYS, MD, dan MH ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Lalu, tersangka IJ, ARK, MS dan FR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara untuk tersangka SB dan PR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.