Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sadis di PALI, Istri Pelaku Mengaku Dijual Suami ke Korban

Rekonstruksi kasus pembunuhan PN yang dilakukan oleh NA saat berlangsung di Polres PALI, Sumatera Selatan, Selasa (27/9).
Rekonstruksi kasus pembunuhan PN yang dilakukan oleh NA saat berlangsung di Polres PALI, Sumatera Selatan, Selasa (27/9).

Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh NA terhadap selingkuhan istrinya yakni PN. 


Pasalnya, LS yang merupakan istri dari NA mengaku telah dijual oleh suaminya untuk melakukan badan dengan pria lain lantaran tersangka saat ini tak memiliki pekerjaan.

Kejadian itu diungkapkan LS usai rekontruksi digelar oleh Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Selsa (27/9).

LS mengatakan, sebelum pembunuhan itu berlangsung ia mengenal korban PN melalui Facebook. Mereka kemudian memutuskan untuk berkencan dengan tarif Rp 300 ribu.

Bahkan, saat PN menjemput LS di rumah tersangka NA pun mengetahui kejadian tersebut.

“Baru kenal sore (sebelum kejadian) Saya pergi juga disuruh suami. Saya kenal dengan korban itu Facebook untuk berkencan,”kata LS usai rekonstruksi, kepada wartawan.

Karena tak curiga, LS dan PN pun menuju ke sebuah tempat warung remang-remang untuk menyewa kamar. Usai berkencan ia tak menyangka bahwa NA akan menyusulnya dengan membawa parang.

“Kami tidak berhubungan hanya menyewa kamar saja. Waktu itu dijanjikan Rp 300 ribu,”ujarnya.

Selama ini, LS mengakui sering berkencan dengan pria lain. Namun, hal tersebut selalu ia lakukan di rumah. Bahkan,s aat menerima tamu suaminya NA mengetahui kondisi tersebut.

“Suami saya tidak bekerja selama ini sehingga terpaksa seperti itu demi menafkahi anak. Kalau kencan di luar baru pertama kali. Tapi biasanya saya menerim tamu di rumah dan suami juga mengetahui,”ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Marwan mengatakan, dalam rekonstruksi yang dilakukan terdapat 36 adegan yang dipergakan oleh NA untuk membunuh PN secara sadis. 

Pada adegan ke-28 hingga 31 tersangka menghabisi nyawa korban dengan  pisau yang dibawanya dari rumah.

Ditambahkan Marwan bahwa saat rekonstruksi itu pihaknya bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah menggelar rekonstruksi, unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terpenuhi.

“Kita bekerjasama dengan JPU menggelar rekonstruksi ini. Dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka serta hasil rekomendasi, kita simpulkan sudah masuk unsur 340. Meski demikian kita masih terus dalami,” terangnya.

Sementara itu, Munawir SH JPU Kejari PALI menyebut pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu hasil rekonstruksi.

“Kita pelajari lagi hasil rekonstruksi ini. Kalau masuk unsur 340, maka ancamannya seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (15/9/2022) malam PN, warga Desa Simpang Tais ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan di sekujur tubuh.

Bahkan, leher korban nyaris putus akibat sayatan benda tajam. Yang lebih sadis, isi perut korban tercecer keluar.

Tak lama berselang, Polres PALI berhasil menangkap terduga pelaku saat kabur di Provinsi Lampung.

Saat jumpa pers, pihak kepolisian kemudian mengumumkan motif pelaku pembunuhan yang sakit hati akibat istri pelaku dibawa oleh korban.

Bahkan, saat dibincangi sejumlah wartawan terduga pelaku PN menerangkan bahwa Ia membunuh korban lantaran sang istri dibawa oleh korban.