Enam Perusahaan Perkebunan Disidik Polda Terkait Karhutla di Sumsel

 Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani /ist
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani /ist

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menyidik 6 perusahaan atau korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel yang menimbulkan kabut asap.


Keenam korporasi tersebut yakni, PT WAJ, PT RAJ, PT TS, PT MBJ, PT BKI, PT SA yang berada diwilayah Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Musi Banyuasin. 

Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit Tipidter, AKBP Tito Dani pihaknya sudah melakukan proses sidik terhadap enam korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan di Sumsel. Api berasal dari dalam dan luar perusahaan. 

"Saat ini ada 6 perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan. Memang api berasal api dari luar dan dalam areal enam perusahaan tersebut,"kata Tito kepada wartawan, Jumat (6/10/2023). 

Dikatakan Tito, Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan karhutla dari perusahaan tersebut mulai sarana, prasarana peralatan mereka, serta petugas pemadam kebakaran harus dipenuhi perusahaan. 

"Meskipun api muncul dari luar, mereka tidak bertanggung jawab akan kita kenakan sanki," tambahnya. 

Dalam proses penyelidikan, kata Tito telah memanggil salah satu pihak korporasi yakni PT WAJ yang dinyatakan pailit namun api masih terus berkobar di wilayah korporasi. 

"Sudah kita panggil salah satu pihak perusahaan yang pailit, namun masih kebakaran terus karena dari pihak perusahaan sudah tidak ada lagi, sudah beralih ke pihak kurator. Kita lagi mendalami dengan ahli untuk pertanggungjawabannya, karena kurator yang mengambil alih aset perusahaan," jelasnya. 

Untuk luasan lahan yang terbakar, Polda Sumsel akan bekerja sama dengan KLHK untuk menghitung kembali. Ditreskrimsus Polda Sumsel masih mengumpulkan data dan memeriksa kesiapan mereka dalam penanganan karhutla di sekitar korporasi itu sendiri. 

Disamping itu, Polda Sumsel sendiri terus menambah personil dalam operasi stop karhutla 2023 yang dilepas oleh Kapolda Sumsel langsung. 

"Mengingat karhutla semakin meluas kita terus menambah personil. Dari 300 menjadi 460 personil yang dikirim. Kemungkinan akan bertambah terus dan waktu operasi akan diperpanjang," tutur Tito. 

Tak pandang bulu, pihaknya akan menjerat hukuman penjara dan denda jika dari hasil penyelidikan terbukti bersalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Akan kita jerat pasal 187 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun. Kalau berada di kawasan hutan, dikenakan UU no 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 7,5 Miliar

Kemudian UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, kita kenakan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun dan denda 3 hingga 10 Miliar. Ada juga pasal 108 UU perkebunan dengan pidana 10 tahun dan denda 10 Miliar," pungkasnya.