Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat telah menuntut hukuman mati terhadap 49 terdakwa kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa.
- 49 Pengedar Narkoba Dituntut Mati oleh Kejati Sumut
- Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika
- Kasus Korupsi Dana Covid, Kejati Sumut Tahan Sekda Samosir
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa dari total 49 terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menjadi yang terbanyak mengajukan tuntutan mati, yakni terhadap 17 orang.
“Disusul Kejari Asahan sebanyak 9 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 8 terdakwa, Kejari Belawan 6 terdakwa, Kejari Medan dan Kejari Mandailing Natal masing-masing 2 terdakwa, serta Kejari Tebing Tinggi, Kejari Langkat, dan Kejari Serdang Bedagai masing-masing 1 hingga 2 terdakwa,” ujar Adre, dikutip dari RMOLSumut, Sabtu (14/6).
Adre menegaskan, tuntutan hukuman mati itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak sindikat narkotika.
“Tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa. Peredarannya telah merusak dan merenggut masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Menurutnya, para pengedar narkoba merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam rantai distribusi narkotika ilegal. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengedar dapat dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Tuntutan pidana disesuaikan dengan jenis dan jumlah barang bukti narkotika yang diedarkan. Ini menjadi indikator utama dalam menentukan beratnya hukuman,” jelasnya.
Selain fokus pada penindakan, Kejati Sumut juga aktif melakukan upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Program penyuluhan hukum seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Kampus, dan Jaksa Masuk Pesantren rutin digelar di berbagai daerah.
“Pendidikan hukum kepada generasi muda adalah langkah preventif penting untuk membentengi mereka dari bahaya narkoba,” pungkas Adre.
- 49 Pengedar Narkoba Dituntut Mati oleh Kejati Sumut
- Oknum LSM di PALI Tipu Ibu Rumah Tangga, Modus Bantu Bebaskan dari Kasus Narkoba
- Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika