Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara terkait empat tersangka dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 yang dituding diperlakukan secara istimewa.
- Terungkap, Pemuda yang Jatuh Dari Kamar Hotel Ternyata Didorong Temannya
- Kasus Korupsi BUMD Pemprov Sumsel, KPK Panggil Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel
- Wow! Pelanggar Lalu Lintas di Sumsel Capai 1 Juta dalam Sepekan
Baca Juga
Dimana, ketika hendak dibawa menuju Rutan Klas I A Pakjo Palembang usai tahap II di Kejari Palembang, keempat tersangka tidak diborgol, tidak mengenakan rompi serta dibawa dengan kendaraan pribadi bukan mobil tahanan pada umumnya.
Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Ryan Sumartha Syamsu menyebutkan, pada saat tahap II, pihaknya meminta bantuan penyidik Polda Sumsel untuk membawa keempat tersangka ke Rutan Pakjo Palembang.
“Kebetulan tahanan ini pada saat setelah tahap II kita minta bantuan ke Polda Sumsel untuk membawa tahanan ini ke Rutan Pakjo Palembang jadi untuk tersangka ini kita terima di Rutan Pakjo,” ungkap Ryan ketika diwawancarai, Rabu (7/8) sore.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menerima serahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 yang dikerjakan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J).
Keempat tersangka tersebut adalah, mantan Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Dirut Jargas dan Rubinsi mantan Dirut keuangan Jargas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pelimpahan tahap II dari penyidik Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel kepada Jpu Kejati Sumsel ini dilaksanakan di Kejari Palembang, Rabu (7/8) siang.
Sekitar pukul 13.30 WIB, keempat tersangka keluar dari gedung Kejari Palembang. Ironisnya mereka keluar tanpa diborgol dan mengenakan baju rompi orange. Bahkan ketika dibawa ke Rutan Pakjo Palembang menggunakan kendaraan pribadi bukan mobil tahanan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pihaknya telah menerima tahap II dugaan kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 yang dikerjakan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J).
“Iya benar. Keempat tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang,” ungkap Vanny.
- Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap Simpan Sabu Dalam Celana saat Menunggu Pembeli di Pinggir Jalan
- Firli Bahuri Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
- Sudah Beraksi di 11 TKP, Spesialis Curanmor dan Bongkar Rumah di Muratara Tertangkap