Empat Tersangka Dugaan Korupsi Jargas Tak Diborgol, Kejati Sumsel Sebut Terima Tersangka di Rutan

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (tengah) didampingi Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Ryan Sumartha Syamsu dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar saat memberikan keterangan pers. foto/ist
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (tengah) didampingi Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Ryan Sumartha Syamsu dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar saat memberikan keterangan pers. foto/ist

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara terkait empat tersangka dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 yang dituding diperlakukan secara istimewa.


Dimana, ketika hendak dibawa menuju Rutan Klas I A Pakjo Palembang usai tahap II di Kejari Palembang, keempat tersangka tidak diborgol, tidak mengenakan rompi serta dibawa dengan kendaraan pribadi bukan mobil tahanan pada umumnya.

Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Ryan Sumartha Syamsu menyebutkan, pada saat tahap II, pihaknya meminta bantuan penyidik Polda Sumsel untuk membawa keempat tersangka ke Rutan Pakjo Palembang.

“Kebetulan tahanan ini pada saat setelah tahap II kita minta bantuan ke Polda Sumsel untuk membawa tahanan ini ke Rutan Pakjo Palembang jadi untuk tersangka ini kita terima di Rutan Pakjo,” ungkap Ryan ketika diwawancarai, Rabu (7/8) sore.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menerima serahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 yang dikerjakan PT Sarana Pembangunan  Palembang Jaya (PT SP2J). 

Keempat tersangka tersebut adalah, mantan Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, Sumirin selaku mantan Dirut Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Dirut Jargas dan Rubinsi mantan Dirut keuangan Jargas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pelimpahan tahap II dari penyidik Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel kepada Jpu Kejati Sumsel ini dilaksanakan di Kejari Palembang, Rabu (7/8) siang.

Sekitar pukul 13.30 WIB, keempat tersangka keluar dari gedung Kejari Palembang. Ironisnya mereka keluar tanpa diborgol dan mengenakan baju rompi orange. Bahkan ketika dibawa ke Rutan Pakjo Palembang menggunakan kendaraan pribadi bukan mobil tahanan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pihaknya telah menerima tahap II dugaan kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 yang dikerjakan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J). 

“Iya benar. Keempat tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang,” ungkap Vanny.