Riyan Saputra alias Rian (29), pelaku pembunuhan terhadap M Yunus (44) yang terjadi di Jalan Sriwijaya Raya, tepatnya depan pintu Tol Keramasan, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang menyerahkan diri ke pihak berwajib
Tersangka Rian dijemput anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan tempat tinggalnya, Dusun I, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Selasa (6/8) siang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi Minggu (4/8) sekitar 03.00 WIB.
Bermula ketika tersangka Rian yang keseharian sebagai tukang sedang mangkal di warung kopi yang berada tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu datang orang tak dikenal menghampiri tersangka dan berkata korban minta dijualkan solar sebanyak 2 jerigen.
“Kemudian terjadi pembicaraan antara keduanya. Korban meminta bantuan kepada tersangka untuk menjual belikan dua jerigen bensin, dan dijanjikan apabila laku mendapatkan upah Rp50 ribu,” kata Harryo saat pers rilis, Rabu (7/8) sore.
Harryo menjelaskan, merasa akan mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu, tersangka pun menyanggupi untuk menjual solar yang ditawarkan oleh korban. Singkat cerita, BBM solar tersebut laku terjual.
“Tersangka melaporkan hasil penjualan kepada korban, namun tindakan yang tidak sesuai dengan janji. Dimana M Yunus hanya memberikan uang Rp25 ribu. Lalu terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban,” ucap Harryo.
Merasa jengkel, lanjut Harryo, tersangka Riyan bergegas pulang ke rumah mengambil sebilah parang dan kembali menemui korban M Yunus yang masih berada di TKP. Selanjutnya, terjadi lagi pertengkaran antara mereka berdua.
“Terjadi perkelahian antara M Yunus yang menggunakan tangan kosong dengan tersangka yang sudah menggunakan parang. Korban dikejar oleh tersangka yang sempat beberapa kali membacok hingga korban tersungkur,” ungkap dia.
Masih dikatakan oleh Harryo, motif perkelahian itu dikarenakan tersangka sakit hati kepada korban atas perjanjian jual beli solar. Dimana, tersangka akan diberikan uang Rp50 ribu apabila dua jerigen BBM tersebut laku terjual.
“Tindak pidana pembunuhan ini terjadi karena sakit hati atas ketidaksesuaian pembayaran uang hasil penjualan BBM. Selain tersangka, kita amankan sebilah parang yang digunakan tersangka membacok korban M Yunus,” ungkap dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Rian dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima belas tahun atau pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh lima tahun.
- Berkas Perkara Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Dilimpahkan ke Kejari Palembang
- Telantarkan Anak dan Istri, Motif Pembunuhan Pria di Palembang
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Disebut Kabur ke Luar Kota