WNA Asal Nigeria Kedapatan Bawa 64 Pil Berisi Sabu Dalam Perut, Begini Kronologi Penangkapannya

Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta saat menyampaikan keterangan pers penyelundupan 64 pil berisi sabu dengan tersangka WN asal Nigeria di Mapolda Metro Jaya/Ist
Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta saat menyampaikan keterangan pers penyelundupan 64 pil berisi sabu dengan tersangka WN asal Nigeria di Mapolda Metro Jaya/Ist

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dibawa warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MOU dengan modus menelan pil berisi sabu dalam perut.


Awal mula pengungkapan saat petugas mencurigai tingkah laku MOU yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 5 Maret 2023.

"Dia (MOU) datang ke Indonesia membawa koper dan tas kemudian kita analisa dan kita periksa barang bawanya. Diperiksa dibadanya, kita scan ternyata positif," kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3).

Benar saja, saat diperiksa rupanya terdapat benda mencurigakan berbentuk pil dalam perut MOU yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 64 kapsul.

"Kita coba lakukan rontgen ke badanya ternyata ada kapsul-kapsul di dalam perutnya," ucap Gatot.

Tim Bea Cukai bersama Polda Metro Jaya kemudian menunggu hingga dua hari agar pil-pil tersebut berhasil keluar dari tubuh MOU.

Kini, MOU dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.