Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dibawa warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MOU dengan modus menelan pil berisi sabu dalam perut.
- Overstay, 8 WNA Asal Nigeria Ditangkap Imigrasi
- Imigrasi Palembang Deportasi Empat WNA
- Imigrasi Palembang Cegah Masuk Pendatang Rohingya
Baca Juga
Awal mula pengungkapan saat petugas mencurigai tingkah laku MOU yang tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 5 Maret 2023.
"Dia (MOU) datang ke Indonesia membawa koper dan tas kemudian kita analisa dan kita periksa barang bawanya. Diperiksa dibadanya, kita scan ternyata positif," kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3).
Benar saja, saat diperiksa rupanya terdapat benda mencurigakan berbentuk pil dalam perut MOU yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 64 kapsul.
"Kita coba lakukan rontgen ke badanya ternyata ada kapsul-kapsul di dalam perutnya," ucap Gatot.
Tim Bea Cukai bersama Polda Metro Jaya kemudian menunggu hingga dua hari agar pil-pil tersebut berhasil keluar dari tubuh MOU.
Kini, MOU dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelundupan Ribuan Ekstasi Jaringan Eropa
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka