Empat Pelaku Pencurian Buah Sawit di Muara Enim Tertangkap Saat Beraksi

Empat pelaku pencurian sawit di Muara Enim. (ist/RmolSumsel.id)
Empat pelaku pencurian sawit di Muara Enim. (ist/RmolSumsel.id)

Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim ungkap kasus pencurian buah sawit yang terjadi pada Sabtu, (24/6), di perkebunan sawit milik Wien Wierma Putra yang terletak di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. 


Terdapat empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu IL (41)  warga Dusun II Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim; G (30) warga Dusun VI Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim AI (27)  warga Desa Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung serta AS (37) warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendrinadi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika pelapor mendapatkan informasi adanya pelaku yang mengambil buah sawit di areal milik Wien Wierma Putra. 

"Pelapor kemudian menghubungi anggota Polsek Rambang Lubai, dan bersama petugas, mereka berhasil mengamankan keempat pelaku beserta satu unit mobil Suzuki Vitara yang berisi 62 tandan buah sawit. Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp1.700.000 akibat kejadian tersebut dan telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambang Lubai," katanya.

Kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif, dimana mereka mengakui perbuatannya telah mengambil buah sawit milik Wien Wierma Putra sebanyak empat kali. 

Barang bukti yang berhasil diamankan, kata dia, berupa 62 tandan buah sawit dengan berat sekitar 500 kg dan satu unit mobil Suzuki Vitara berwarna hijau dengan nomor polisi BG 1264 FD. 

"Sekarang, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal Pencurian 363 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.