Empat Hari Dirawat Usai Dibakar Suami, Fatimah Meninggal Dunia

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Fatimah (50) yang menjadi korban kekejaman sang Suami, Ahmad Riyanto alias Ririn (35) menghembuskan nafas terakhirnya, setelah empat hari menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau, Jumat kemarin (21/1).


Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan korban meninggal dunia pada Jumat kemarin di Lubuklinggau dan telah dibawa keluarga ke Musi Rawas. Korban sendiri mengalami luka bakar hampir 81 persen di sekujur tubuhnya. 

"Korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga pagi tadi," katanya, Sabtu (22/1).

Dia menjelaskan, saat ini sang suami sudah berhasil ditangkap dan dimintai keterangan atas peristiwa tersebut. Dari hasil keterangan tersangka, aksi tersebut dilakukannya lantaran kesal dengan tingkah istrinya serta merasa tersinggung karena selama ini korban selalu memegang uang modal penjualan sayur. Mereka pun kemudian, cekcok mulut hingga tersangka mengancam korban akan membakarnya.

"Tersangka mengaku jika dibentak terus bahkan ditantang balik oleh korban untuk membuktikan omongan tersangka untuk membakar," terangnya.

Tersangka akhirnya menyiram korban dengan bensin hingga akhirnya terbakar. Kemudian, karena ketakutan tersangka langsung kabur dan bersembunyi di dalam kebun sayur. Hingga, akhirnya tersangka kembali ke rumah dan ditangkap oleh pihak kepolisian. Korban dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan rumah tangga sejak 2016 lalu. Keduanya juga sudah sering cekcok mulut akibat perbedaan pendapat. 

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana 10 tahun penjara," pungkasnya. 

untuk ketahui Fatimah (50), Warga Dusun V, Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, Sumsel, harus mengalami luka bakar disekujur tubuhnya, lantaran terbakar usai disiram bensin oleh tersangka Ahmad Riyanto alias Ririn (35) yang tak lain suaminya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi dirumah pasutri ini, Selasa kemarin (18/1) Saat itu, korban tengah masak dengan menggunakan kayu bakar di dalam rumahnya. Kemudian, tersangka menemui korban dan menanyakan dan meminta uang bayaran dagang sayur. Namun, korban mengatakan tidak ada sehingga terjadi cekcok mulut antar pasutri tersebut. 

Tersangka sempat mengucapkan ingin membakar korban. Hingga, akhirnya tersangka keluar rumah dan kembali dengaan membawa bensin di dalam wadah kantong plastik. Tersangka kemudian menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban hingga api dari kayu bakar tempat memasak langsung menyambar ke tubuh korban. 

 "Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh 81 persen," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Fettra Albert, Rabu lalu (19/1).