Edarkan Sabu di Lubuklinggau, Dua Sekawan Asal Musi Rawas Ditangkap 

Dua pelaku saat diamankan di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)
Dua pelaku saat diamankan di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.(Dokumentasi Polres Lubuklinggau)

Polisi meringkus dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 


Dua sekawan tersebut yakni Agus Hidayat (29), warra Dusun I RT 01, Desa Dharma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri dan Ferdi Iswanto (23), warga Kampung III Desa Jaya Bakti, Kecamatan Tuah Negeri. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera menjelaskan, penangkapan keduanya berlangsung di Jalan Kenanga, Gang Bambu, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotik jenis sabu dengan berat 1,43 gram.

Selain itu diamankan pula 1 unit timbangan digital warna silver, sebuah sarung timbangan warna abu-abu. Kemudian mengamankan seperangkat alat hisap sabu dari botol minuman dan 1 buah korek api yang telah di modifikasi. 

"Status pelaku pengedar dan penjual," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.