Dugaan Pencemaran Golden Oilindo Nusantara di Ogan Ilir Jadi Sorotan, Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Segera Turun

Ilustrasi sawit. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sawit. (ist/rmolsumsel.id)

Aktivitas PT Golden Oilindo Nusantara (GON) di wilayah Ogan Ilir selama ini kerap dikeluhkan warga karena diduga telah mencemari lingkungan. 


Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel bakal segera menurunkan tim ke lapangan untuk menindaklanjuti keluhan warga tersebut. 

Hal ini diungkapkan Plt Kepala DLHP Sumsel, Edward Chandra kepada Kantor Berita RMOL Sumsel, Jumat (15/3) lalu. "Kami akan turunkan tim untuk cek ke lapaangan terkait laporan ini," kata Edward.

Apalagi laporan mengenai dugaan pencemaran terhadap perusahaan ini telah terjadi sejak lama dan kembali muncul di tahun ini. 

Dalam penelusuran, pada tahun 2022 lalu aktivitas perusahaan ini sempat diadukan oleh kelompok masyarakat ke DPRD Ogan Ilir. Namun tak berselang lama setelah mendapat informasi itu, perusahaan diketahui menggelar konferensi pers menjawab tudingan yang disebut tidak berdasar. 

Rupanya tidak hanya terkait lingkungan, PT GON diketahui juga sempat bersengketa dengan warga terkait kepemilikan lahan. Walaupun belakangan antara warga dan perusahaan bersepakat damai. 

Lebih jauh, pada 2020 lalu, perusahaan ini juga diketahui sempat diperkarakan oleh pegawainya terkait hak dan kewajiban perusahaan yang kemudian bermuara pada aksi mogok kerja. 

praktik yang sangat merugikan adalah penimbunan tandan kosong kelapa sawit atau yang dikenal sebagai tankos. Tankos ini, yang seharusnya dikelola dengan mekanisme tertentu, diduga malah ditimbun dalam jumlah yang melebihi kapasitas dan tanpa izin yang jelas dari pihak berwenang. 

Hasilnya, lingkungan tercemar dan kerusakan terjadi pada tanah dan air di sekitar area pabrik perusahaan. Tankos, dengan komponen utama berupa selulosa dan lignin, merupakan limbah yang sulit diurai dan dapat menyebabkan peningkatan keasaman tanah dan air. 

Kondisi itu berdampak pada kualitas air bersih yang digunakan oleh masyarakat sehari-hari. Lebih buruk lagi, pada kondisi suhu tinggi, material ini bisa menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam keselamatan wilayah sekitarnya.

Atas hal itu, warga Ogan Ilir meminta agar pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap PT Golden Oilindo Nusantara serta memberikan sanksi tegas atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan.

Kemudian mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk menanggulangi dan memulihkan lingkungan yang tercemar akibat penimbunan tankos.

Perusahaan juga diminta memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak, serta fasilitas publik lainnya yang terpengaruh oleh kerusakan lingkungan ini.

Warga juga mendesak agar pemerintah menghentikan sementara operasional Pabrik Perkebunan Kelapa Sawit PT. Golden Oilindo Nusantara sampai mereka menunjukkan komitmen yang nyata dalam pengelolaan lingkungan dan mendapatkan perizinan yang sesuai.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi sudah mengontak GM PT GON James Vivaldy untuk mengonfirmasi sekaligus memberikan klarifikasi terkait hal ini, namun belum mendapatkan jawaban.