Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor Dinas di Palembang untuk mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2023.
- 3 Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus PT Timah
- Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK
Baca Juga
Adapun tiga kantor dinas yang digeledah tersebut, yakni Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Wilayah BPN Sumsel dan Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor:PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.
"Dari penggeledahan tersebut mereka menyita beberapa dokumen dan surat menyurat. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi SPH yang kini sedang dilakukan penyidikan,"kata Vanny, Jumat (15/3).
Vanny menjelaskan, proses penggeledahan dilakukan beberapa dengan situasi kondusif. Saat ini petugas masih terus melakukan penyeldikan terkait kasus dugaan korupsi SPH perkebunan itu.
"Penggeledahan di tiga tempat itu berjalan kondusif,beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara sudah kami sita,"ujarnya.
- Usai Antar Istri Kerja, Boy Beraksi Curi Sawit di PT AKL Musi Rawas
- Residivis Bertato Menangis Ditangkap Polisi, Sudah Empat Tahun Buron Curi Motor di Wisata Air Terjun Musi Rawas
- Jalinsum Banjir, 55 Rumah Warga Musi Rawas Terendam