Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor Dinas di Palembang untuk mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2023.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Adapun tiga kantor dinas yang digeledah tersebut, yakni Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Wilayah BPN Sumsel dan Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor:PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.
"Dari penggeledahan tersebut mereka menyita beberapa dokumen dan surat menyurat. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi SPH yang kini sedang dilakukan penyidikan,"kata Vanny, Jumat (15/3).
Vanny menjelaskan, proses penggeledahan dilakukan beberapa dengan situasi kondusif. Saat ini petugas masih terus melakukan penyeldikan terkait kasus dugaan korupsi SPH perkebunan itu.
"Penggeledahan di tiga tempat itu berjalan kondusif,beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara sudah kami sita,"ujarnya.
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting
- Tiga Rumah di Musi Rawas Rusak Parah Disapu Angin Puting Beliung
- Mayat Pria Bertato Mawar yang Mengapung di Sungai Musi Dikenali, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian