Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin  Mangkir dari Panggilan Kejati Sumsel

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan (Sumsel), Hendri Zainudin (HZ), mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Kamis, (31/8) .


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, dalam kasus KONI Sumsel, terdapat tiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dari ketiga saksi tersebut, hanya dua yang hadir dalam panggilan tersebut, yaitu saksi inisial RA, seorang pelatih cabor panjat tebing, dan RK, pelatih selam kegiatan PON.

Namun, HZ yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel, tidak hadir dalam panggilan tersebut dan tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya.

Vanny menegaskan semua saksi yang  ada harus bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan Kejati Sumsel.

“Bagi yang tidak hadir, akan kita jadwalkan ulang,” kata Vanny.

Sebelumnya, pada tanggal 24 Agustus 2023, Kejati Sumsel telah menetapkan dua pengurus KONI Provinsi Sumsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.

Kedua tersangka tersebut adalah Suparman Roman, yang menjabat sebagai sekretaris umum KONI Sumsel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Serta Akhmad Thahir, yang merupakan ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

*Isi dalam berita sudah diubah redaksi pada pukul 18.34 WIB karena belum mendapatkan konfirmasi resmi