Ketua Umum KONI Sumatera Selatan (Sumsel), Hendri Zainudin (HZ), mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Kamis, (31/8) .
- Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Hakim Minta Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Dihadirkan Dalam Sidang
- Hendri Zainuddin Sebut Peran Herman Deru, Mengaku Sudah Serahkan Uang dan Rumah Sebagai Pengganti
- Hendri Zainuddin Ungkap Bendahara KONI Sumsel Lepas Tanggung Jawab Usai PON Papua, Apa Sebab?
Baca Juga
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, dalam kasus KONI Sumsel, terdapat tiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dari ketiga saksi tersebut, hanya dua yang hadir dalam panggilan tersebut, yaitu saksi inisial RA, seorang pelatih cabor panjat tebing, dan RK, pelatih selam kegiatan PON.
Namun, HZ yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel, tidak hadir dalam panggilan tersebut dan tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya.
Vanny menegaskan semua saksi yang ada harus bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan Kejati Sumsel.
“Bagi yang tidak hadir, akan kita jadwalkan ulang,” kata Vanny.
Sebelumnya, pada tanggal 24 Agustus 2023, Kejati Sumsel telah menetapkan dua pengurus KONI Provinsi Sumsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Kedua tersangka tersebut adalah Suparman Roman, yang menjabat sebagai sekretaris umum KONI Sumsel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Serta Akhmad Thahir, yang merupakan ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
*Isi dalam berita sudah diubah redaksi pada pukul 18.34 WIB karena belum mendapatkan konfirmasi resmi
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk