Dugaan Korupsi Dana Hibah, Dua Staf KONI Diperiksa Kejati Sumsel

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. (ist/net)

Dua orang staf Komite Olahraga Nasional (KONI) Sumatera Selatan diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021.


Kedua staf KONI yang diperiksa itu berinisial RK dan U yang merupakan staf bidang keuangan.Pemeriksaan keduanya berlangsung pada Selasa (20/6) kemarin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,saksi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel. 

Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sumsel Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023. 

“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka ke depan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” kata Vanny, Rabu (21/6).

Tim penyidik Kejati Sumsel masih terus berkoordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui besaran potensi kerugian negara dari kasus ini. 

Bahkan, sebelumnya penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel. Dalam penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik,”jelasnya.