Dua WNA Asal Taiwan di Lubuklinggau Diamankan, Ini Penjelasan Imigrasi Non TPI Muara Enim

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Misnan/ist
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Misnan/ist

Dua warga negara asing asal Taiwan yang sempat diamankan saat berada di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan diduga menyalahi peruntukan Visa hingga dengan saat ini masih diperiksa oleh pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.


"Kita limpahan dari Polisi ya, sebelumnya dari Kodim. Jadi sementara ini karena dari Polisi sudah diperiksa dan tidak ditemukan pidana umumnya," kata Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Misnan pada Selasa, 28 Februari 2023.

Dijelaskannya, kedua warga negara asing asal Taiwan tersebut baru kemarin malam dibawa ke kantor Imigrasi Muara Enim. Dan saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan, hasilnya belum ada.

"Kemarin sama hari ini dilakukan pemeriksaan dan kita menunggu sponsornya," ujarnya.

Misnan menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara keduanya menggunakan Visa kunjungan. Dan pihaknya belum menemukan indikasi ke arah yang bersangkutan datang untuk melakukan bisnis jual beli batu teratai.

"Sampai sekarang belum kita temukan untuk me arah sana. Karena kalau melihat saja boleh. Tapi kan belum ada bukti-bukti yang bersangkutan ke arah indikasi jual beli, belum ada. Jadi kita belum bisa memastikan bahwa orang itu salah. Belum ada bukti transaksi jual beli," ungkapnya. 

Lebih lanjut, dalam Visa kunjungan itu yang bersangkutan diberi waktu selama 30 hari. "Jadi kalau nanti ditemukan ada tindak pidana imigrasinya baru kita lakukan pro yudisia," jelasnya.

Dan sebagaimana sebelumnya sambung Misnan, dari Polisi tidak ditemukan tindak pidana umumnya. "Tapi kalau ditemukan tindak pidana imigrasi atau berupa tindakan administratif, itu dilakukan pendeportasian," timpalnya.

Selain itu, bila ditemukan tindak pidana keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal, makan pihaknya akan melakukan pro yustisia. 

Misnan mengungkapkan, sebelumnya kedua warga negara asing tersebut diamankan pihak Kodim 0406 Lubuklinggau. Setelah itu dilimpahkan ke kepolisian. 

"Tapi hasilnya kemarin kita dapatkan tidak ditemukan tindak pidana umum. Kalau Visa kunjungan itu bisa saja beberapa orang masuk untuk melihat dan mungkin ada bisnis disini, nanti tergantung dari pemeriksaan," bebernya.

Misnan juga menambahkan, terkait dengan lengawasan warga negara asing, pihaknya telah membentuk Tim Pora (pengawasan orang asing). Termasuk di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara yang melibatkan Kodim dan kepolisian.  

"Makanya setiap adanya orang asing, koordinasinya ke kita. Kalau domainnya kepolisian dan tidak terbukti, nanti diserahkan lagi ke Imigrasi," pungkasnya.