Mantan Dirut PT Swarna Dwipa Augie Bunyamien divonis lima tahun enam bulan penjara lantaran dinilai terbukti korupsi renovasi gedung Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy tahun 2017.
- Jalani Sidang Perdana, Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir Tidak Ajukan Eksepsi
- Hari Ini, Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang Jalani Sidang Perdana
- Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Diberlakukan Tahun Depan, Ini Dampaknya Bagi UMKM
Baca Juga
Selain Augie Bunyamin, majelis hakim Tipikor Palembang juga menjatuhkan pidana 6,5 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Tohir sebagai pelaksana kegiatan dari PT Palcon Indonesia.
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU Kejati Sumsel, terutama terkait jerat pasal sebelumnya yang mana menuntut agar keduanya dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.
Kedua terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Augie Bunyamin selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun penjara) sementara terdakwa Ahmad Tohir selama 6 tahun 6 bulan, serta keduanya masing didenda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, ” kata hakim saat membacakan putusan.
Khusus untuk terdakwa Ahmad Tohir, majelis hakim menghukum dengan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar, dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara jika tidak sanggup membayar.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum kompak menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari menentukan sikap terima atau banding.
Sebelumnya, terdakwa Augie Bunyamin serta Ahmad Tohir sama-sama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana pokok masing-masing selama 8 tahun penjara.
Keduanya dinilai JPU Kejati Sumsel, telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memperkaya diri orang lain, yakni terdakwa Ahmad Tohir sebagai kontraktor pelaksana kegiatan, hingga menyebabkan kerugian negara Rp3,6 miliar dari nilai pagu anggaran Rp37 miliar.
Khusus untuk terdakwa Ahmad Tohir dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana tambahan, berupa wajib mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak sanggu membayar maka diganti pidana tambahan selama 4 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan renovasi Hotel Swarna Dwipa, mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 milyar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.
Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen dari 48 persen hasil pengerjaan yang dilaporkan para terdakwa hingga mengakibat kerugian negera Rp3,6 miliar.
- KPK Periksa Ketua IMI Kalteng Jufferi Simon Terkait Korupsi Bupati Kapuas
- Kejari Usut Dugaan SPJ Fiktif Dinas Koperasi Lahat
- Dugaan Korupsi Penyimpangan Distribusi, 3 Petinggi Anak Perusahaan Semen Baturaja Diperiksa Kejati Sumsel