Dua Warga Muara Enim Tertangkap Curi Kambing

ilustrasi pencurian
ilustrasi pencurian

Dua pelaku pencurian hewan ternak yang beraksi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat.


Kedua pelaku tersebut adalah pemuda bernama Unik (21) dan Rian Irawan (18) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa kambing hasil curian serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mencuri.

Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin mengatakan, kedua pelaku beraksi pada Senin (28/11) kemarin. Dimana korban bernama Shella (16) sedang menggembala kambing miliknya di kawasan Benakat.

Ketika korban beristirahat usai menggembala, keempat orang pelaku langsung mengambil kambing miliknya dan dimasukan ke dalam karung serta dibawa menggunakan sepeda motor.

“Pelaku ada empat orang, dua masih buron dan dua tertangkap. Sekarang masih dalam pengejaran,”kata Nasharudin, Selasa (29/11).

Nasharudin menjelaskan, setelah mendapatkan laporan pencurian mereka langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Keduanya lalu tertangkap ketika berada di kawasan Dusun X, Desa Gunung Megang, Muara Enim.

“Korban mengalami kerugian, Rp 1,5 juta barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor jenis yamaha Vega ZR warna biru-hitam beserta kunci kontaknya dan satu ekor kambing betina yang dicuri pelaku,”ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.