Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Karet Disbunak OKI Segera Disidang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus, SH MH didampingi Kasi Intel Belmento SH dan Kasi Pidsus, M Fajar SH MH dalam press conference/ist
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus, SH MH didampingi Kasi Intel Belmento SH dan Kasi Pidsus, M Fajar SH MH dalam press conference/ist

Kasus dugaan  korupsi pengadaan bibit karet yang berusmber dari anggaran APBN tahun 2019, dengan nilai pagu Rp1,8 Milyar yang melibatkan dua orang tersangka segera disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus, SH MH didampingi Kasi Intel Belmento SH dan Kasi Pidsus, M Fajar SH MH, menyebutkan, selama 20 hari kedepan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang.

Selain, itu penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TP berstatus ASN di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) OKI dan rekannya yang merupakan pemenang proyek pengadaan berinisial RC yaitu pemilik CV Candra Kesuma.

“Sudah kita limpahkan, nanti kita tunggu saja sidangnya.” katanya, Jumat (10/6).

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi dalam perkara tersebut, dan menerima uang pengganti dari kedua terdakwa  sebesar Rp. 317 juta.

Kuasa Hukum RC, Riza Faisal Ismed SH mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah guna melakukan pembelaan terhadap kliennya.

“Kita sudah koordinasi dengan jaksa dan segera disidangkan, kita tentu akan lakukan pembelaan.” katanya.

Menurutnya selama proses pemeriksaan kliennya berlaku kooperatif, selain itu kerugian negara sebesar Rp. 317 juta sudah dikembalikan dan belum pernah dihukum.

“Saat ini klien kami dititipkan dilapas kayuagung, nanti mungkin akan dipindahkan kepalembang, karena sidang akan dilaksanakan dipalembang.” katanya.