Pemerintah Malaysia sepakat untuk menghapuskan hukuman mati yang selama ini diberlakukan untuk beberapa pelanggaran, termasuk perdagangan narkoba dan pembunuhan.
- Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1,3 Ton
- Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati
- Sabu dari Empat Pengedar Senilai Rp1,4 Miliar Dimusnahkan Polres Banyuasin, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Baca Juga
Menteri Hukum Wan Junaidi Tuanku Jaafar pada Jumat (10/6) mengatakan pemerintah tengah mempelajari hukuman pengganti untuk pelanggaran-pelanggaran yang melibatkan hukuman mati.
"Kabinet juga setuju untuk mempelajari hukuman pengganti untuk semua pelanggaran yang membawa hukuman mati," kata Jaafar, seperti dikutip Reuters.
Rencana untuk mengganti hukuman mati di Malaysia sudah muncul sejak lebih dari tiga tahun lalu. Malaysia telah memiliki moratorium eksekusi sejak 2018. Tetapi rencana tersebut mundur pada 2019.
Wan Junaidi mengatakan keputusan untuk menghapus hukuman mati berdasarkan rekomendasi komite pemerintah yang meninjau hukuman alternatif. Kendati begitu, tidak disebutkan kerangka waktu kapan akan memulai proses untuk mengubah UU.
“Keputusan tersebut menunjukkan prioritas pemerintah dalam memastikan hak semua pihak dilindungi dan dijamin, dan mencerminkan transparansi kepemimpinan nasional dalam meningkatkan sistem peradilan pidana yang dinamis di negara ini,” pungkas Wan Junaidi.
- Turis Malaysia Dominasi Kunjungan Wisman di Awal Tahun
- Lantamal IV Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia
- Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1,3 Ton