Dua Terdakwa Kurir 3 Kilo Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara 

Sidang tuntutan dua terdakwa kurir sabu di Pengadilan Negeri Palembang/ist
Sidang tuntutan dua terdakwa kurir sabu di Pengadilan Negeri Palembang/ist

Dua terdakwa Syawal Trisna dan Alvino dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel masing-masing dengan 20 tahun penjara. 


Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/1). Keduanya didakwa terkait kasus keterlibatan selalu kurir 3 kilogram yang ditangkap tim reserse Polda Sumsel pada bulan September 2021 lalu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Sumsel Edy Susianto SH MH membacakan secara langsung tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketahui DR Edy Terial SH MH. Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, Menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu beratnya melebihi 5 gram. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut kedua terdakwa yakni Syawal dan Alvino dengan pidana penjara masing - masing selama 20 Tahun Denda 1 miliar subsider  6 Bulan " Terang JPU saat bacakan tuntutan dipersidangan 

Diberitahukan Dalam laman Sip PN Palembang Kejadian bermula  berawal Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapat tugas dari pimpinan untuk melakukan pengawasan di Komplek Ramayana

Sekitar kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 13.00 Wib disaat Tim melakukan observasi dan terlihat satu unit mobil jenis Kijang Krista BG-1925-AW melintas di Komplek Ramayana secara berulang-ulang, karena merasa curiga akhirnya, tim reserse narkoba polda sumsel langsung  memutuskan untuk menghampiri dan memberhentikan mobil tersebut. 

Pada saat dilakukan Pengeledahan dan pemeriksaan didalam mobil tersebut ditemukan, ada bungkusan paket yang terletak di bawah kaki salah seorang penumpang mobil tersebut dan saat ditanya kedua penumpang tersebut tidak bisa menjawab dan terlihat panik.

Selanjutnya Tim memanggil salah satu security Komplek Ramayana tersebut untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap penumpang dan mobil tersebut dan Tim menyuruh penumpang tersebut untuk mengambil bungkusan paket tersebut untuk dibuka.

Kemudian secara bersama-sama bungkusan paket tersebut dibuka, saat dibuka terdapat 3 paket besar yang  berisi shabu dalam kemasan teh cina warna hijau dengan berat bruto 3 kilogram. 

Saat diinterogasi kedua terdakwa tersebut  menjelaskan bahwa para terdakwa yang menyuruh mengambil paket tersebut adalah Sdr. Rian alias Yanto (DPO), mereka disuruh mengambilnya saja dari tempat penyimpanannya di balik pohon yang berada di dekat mushola Komplek Ramayana dan masih menunggu perintah dari Rian alias Yanto (DPO) akan diserahkan kepada siapa.

Kedua tersangka tersebut baru sekali ini melakukan perbuatan tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp.10.000.000. Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumsel Guna diproses lebih lanjut.