Dua terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten OKI Tahun 2019, Tabroni Perdana dan Roni Candra, dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.
- Sidang Korupsi Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 26,9 Miliar
- Hakim Tolak Keberatan Terdakwa, Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pertambangan Lahat Berlanjut
- Usai Sampaikan Sanggahan, Pemborong Villa Eks Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Kepada Tergugat
Baca Juga
Putusan bebas ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH di hadapan JPU dan penasihat hukum kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/9).
Dalam Amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tidak pidana korupsi, dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan JPU.
"Mengadili dengan ini, bahwa kedua terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan para terdakwa dari tahanan," kata Mangapul Manalu membacakan amar putusan.
Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari OKI, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Majelis hakim juga memerintahkan Kejari OKI untuk mengembalikan uang yang disita sebesar Rp317 juta kepada Roni Candra.
Sementara, JPU Kejari OKI menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) OKI Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta lebih.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing -masing 1,,3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Sementara itu, Faisal SH selaku tim penasihat hukum Roni Chandra, mengucapkan syukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.
“Kami sebagai penasihat hukum merasa bahagia dan sangat bersyukur. Klien kami dibebaskan oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah,” ungkapnya.
"Majelis hakim dalam pertimbangannya tidak menemukan kerugian negara, sehingga unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi," timpal Afriansyah SH, penasihat hukum Tabroni Perdana.
- Sidang Korupsi Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 26,9 Miliar
- Hakim Tolak Keberatan Terdakwa, Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pertambangan Lahat Berlanjut
- Usai Sampaikan Sanggahan, Pemborong Villa Eks Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Kepada Tergugat