Ini Tanggapan Polda Sumsel Terkait Pernyataan AKBP Dalizon Soal Setoran ke Atasan

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi/ist
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi/ist

Polda Sumsel menanggapi pernyataan terdakwa kasus dugaan korupsi AKBP Dalizon yang mengaku adanya aliran dana wajib setor ratusan juta rupiah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam sidang kasus penerimaan fee Dinas PUPR Muba Tahun Anggaran 2019, Rabu (7/9) lalu.


Saat persidangan tersebut, Dalizon menyebut ada aliran dana yang wajib disetorkan setiap bulan sebesar Rp.300-500 juta ke atasannya. Tepatnya aliran dana diberikan ke Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel yang saat itu dijabat Kombes Pol AS. Setoran itu diberikan AKBP Dalizon saat masih menjabat Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel hingga ketika menjabat Kapolres OKU Timur.

Pernyataan AKBP Dalizon tersebut dibantah oleh Polda Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menjelaskan, perkara tersebut sejak awal sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Mulai proses penyelidikan hingga penyidikan. 

"Jika memang ada bukti, silahkan dipaparkan di persidangan. Jadi saya meluruskan bahwa tidak benar adanya setoran tersebut," kata Supriadi, Senin (12/9). 

Dia mengatakan, apabila memiliki bukti setoran dana yang dimaksud, semestinya AKBP Dalizon juga melaporkannya ke Propam Mabes Polri.

"Silahkan berikan (buktinya) pada polisi atau Jaksa sebagai bahan atau barang bukti dari yang bersangkutan (AKBP Dalizon). Jadi jangan menyebar kemana-mana,"  katanya.

Saat disinggung mengenai tiga oknum perwira Polri mantan anak buah AKBP Dalizon yang disebut juga terlibat menerima aliran dana, Supriadi mengatakan, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri.

"Yang ketiga itu sudah menjalani penyelidikan oleh Mabes Polri, kita tunggu saja berkasnya dari sana," tandasnya.