Dua Salon Kecantikan Ini Disegel Polisi Pamong Praja

ilustrasi hubungan sejenis. (rmolsumsel.id)
ilustrasi hubungan sejenis. (rmolsumsel.id)

Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) kota Banda Aceh menyegel dua salon kecantikan yang diduga melakukan pelanggaran syariat, yaitu liwat (homo seksual).


Pelaksana harian Kepala Satuan Polisi Pramong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Efendi A. Latief, mengatakan dua salon yang disegel tersebut berada di Seutui dan Lueng Bata. 

"Sesuai dengan pelanggaran di dua salon, satu salon di Setui di Fitri (F3) salon, dan dua di salon Simpang Surabaya di gampong Lamseupeng, Serly salon ada pelanggaran liwat (homo seksual)," kata Efendi usai melakukan penertiban, kepada Kantor Berita RMOLAceh.id, Selasa (29/6).  

Sedangkan untuk pelaku yang diduga melakukan liwat, kata Efendi, akan dilakukan pembinaan. Karena perbuatannya tidak sesuai dengan qanun. "Tapi sudah menjurus kesitu dan sudah kita tangkap pada malam hari di dua tempat itu, Sherly sama Fitri (F3) salon," ujar Efendi.

Efendi mengatakan, petugas menangkap pelaku pelanggaran syariat di F3 salon tanggal 4 Juni 2021. Sementara yang di Sherly salon diamankan seminggu kemudian. "Dua tempat ini tidak ada penolakan, memang sudah tahu dan ada kesadaran orang itu melanggar secara hukum jinayat," kata Efendi.

Oleh karena itu, Pemko Banda Aceh dengan Muspika beserta petugas Satpol PP dan WH melakukan penyegelan lokasi salon tersebut. Pemilik salon juga diminta mengosongkan barang. "Jadi nggak bisa buka salon lagi, nggak bisa tinggal disitu lagi. Dua salon itu nggak ada izin," kata Efendi.