Dua pemuda asal Kabupaten Sarolangun, Jambi, Andre Setiawan (25) dan Yogi Andriano (18), ditangkap di Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, pada Selasa (17/12/2024) karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu.
- Dua Buruh Tani di Muratara Banting Setir Jual Narkoba, Berakhir di Penjara
- Berusaha Kabur ke Semak-semak saat Dicegat di Jalinsum Muratara, Dua Pria Ditangkap Bawa Sabu
- Gugup Diperiksa Petugas, Warga Muratara Kedapatan Bawa Sabu
Baca Juga
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah mengamankan kedua tersangka, anggota polisi melakukan pengeledahan dan mendapati salah satu tersangka membuang kotak rokok. Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 5,60 gram.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Narkoba IPTU Marhan Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Simpang Nibung. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melihat dua pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung melakukan pengeledahan.
“Keduanya tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Marhan Saputra.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu bungkus kotak rokok sebagai barang bukti. Berdasarkan pengakuan mereka, narkoba tersebut memang milik keduanya.
- Dua Buruh Tani di Muratara Banting Setir Jual Narkoba, Berakhir di Penjara
- Berusaha Kabur ke Semak-semak saat Dicegat di Jalinsum Muratara, Dua Pria Ditangkap Bawa Sabu
- Gugup Diperiksa Petugas, Warga Muratara Kedapatan Bawa Sabu