Dua buruh tani yang merupakan kakak beradik, Kisa Putra Bin Sobri (31) dan Susilo Bin Sobri, masing-masing warga Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir dan Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap basah sedang bertransaksi narkoba jenis sabu.
- Perangi Narkoba, Wali Kota Palembang Segera Bentuk BNK dan Gelar Tes Urine Pegawai Pemkot
- Mantan Kapolres Ngada Resmi Tersangka Narkoba dan Pencabulan
- Terjerat Kasus Narkoba, Polri Buka Opsi Pecat Kapolres Ngada
Baca Juga
Kedua tersangka ditangkap di rumah Kisa, yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Muratara, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan, petugas menemukan barang bukti 26 paket plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,71 gram.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SiK, melalui Kasubag Humas IPDA Didian Prakasa, menjelaskan informasi dari masyarakat tersebut menjadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut.
"Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima, dan ternyata benar adanya transaksi narkoba di rumah Kisa," ungkap Didian.
Kedua tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut memang milik mereka yang akan dijual.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang melibatkan kedua tersangka ini.
- Perangi Narkoba, Wali Kota Palembang Segera Bentuk BNK dan Gelar Tes Urine Pegawai Pemkot
- Mantan Kapolres Ngada Resmi Tersangka Narkoba dan Pencabulan
- Terjerat Kasus Narkoba, Polri Buka Opsi Pecat Kapolres Ngada