Dua Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Keluarga Korban: Bagaimana Kalau Anak Anda yang Dirusak!

Keluarga korban berada di Pengadilan Negeri Lahat/ist
Keluarga korban berada di Pengadilan Negeri Lahat/ist

Kekecewaan mendalam dirasakan A (17) dan keluarganya, korban rudapaksa oleh tiga pria di Kabupaten Lahat saat menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (3/1). 


Tangis A dan keluarga seketika pecah setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat yang diketuai oleh hakim anak Muhammad Chozin Abu Sait memberikan vonis 10 bulan penjara terhadap Oh (17) dan MAP (17), dua dari tiga pelaku pemerkosaan tersebut.

Meski lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Abby Habibullah yang hanya menuntut 7 bulan penjara. Namun, A dan keluarga menganggap vonis tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan keduanya. 

"Bagaimana kalau anak anda yang dirusak," kata salah seorang keluarga korban usai persidangan. 

Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim menyebut kedua terdakwa telah dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Putusannya 10 bulan penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima. 

Dia mengatakan, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Kami beri waktu selama 7 hari kedepan," ungkapnya. 

Sidang vonis kedua pelaku tersebut sempat mengalami penundaan. Seharusnya, sidang dijadwalkan pada Senin (2/1) yang lalu. Hanya saja, lantaran ketua hakim anak Muhammad Chozin Abu Said, belum siap maka putusan terhadap kasus tersebut ditunda, Selasa (3/1). 

PN Lahat beralasan hakim dalam memutuskan perkara ini harus penuh dengan kehati- hatian supaya bisa membuat keputusan yang obyektif dan seadil- adilnya untuk semua pihak. Sementara untuk pelaku lain berinisial GA (18), masih dalam proses penyidikan Polres Lahat. 

Sebelumnya, kejadian tersebut bermula saat ketiga tersangka bersama dua orang temannya yang lain yakni Ts (17) dan LA (17) sedang berada di indekost yang sebelumnya sempat disewa oleh LA. 

Lalu tersangka Oh menyuruh Ts yang merupakan teman korban untuk mengajak korban jalan- jalan. Kemudian Ts menjemput korban dari Mulak Ulu hingga ke Lahat. Kemudian, mereka makan- makan dan mampir ke kosan LA. 

Selanjutnya LA yang berpacaran dengan Ts pergi berjalan dan meninggalkan korban bersama ketiga tersangka. Selang beberapa saat dua tersangka yakni MAP dan GA juga keluar, namun ternyata masih berada di sekitar indekost. Sementara yang berada di indekost hanya korban dan tersangka Oh.

Malam kejadian, tersangka Oh mengunci korban di dalam kamar kos. Kemudian tersangka Oh mematikan lampu kamar dan secara paksa menarik dan melepaskan celana yang dikenakan korban dan tangan satunya memegang kuat - kuat kedua tangan korban. Korban teriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga. 

Tersangka Oh berhasil memperkosa korban. Setelah itu tersangka Oh keluar dari kamar dan langsung masuk tersangka MAP yang sebelumnya masih berada di sekitar kostan. Tersangka MAP mengancam korban yang saat itu menangis. Akan melemparkan korban ke jurang, samping bangunan. 

Kemudian tersangka MAP memperkosa korban. Setelah selesai, tersangka MAP keluar dari kamar. Belum selesai lalu langsung masuk tersangka GA. Melihat korban masih menangis, tersangka GA menampar mulut korban dan membentak korban untuk berhenti menangis. Kemudian tersangka GA memperkosa korban.

Polisi yang mendapat laporan korban lantas meringkus ketiganya di lokasi yang berbeda.