Herry Wirawan, Si Predator Anak Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri. (ist/Rmolsumsel).
Pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri. (ist/Rmolsumsel).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan (36) dengan tuntutan hukuman mati dan kebiri secara ilmiah.


"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1). 

Bukan hanya itu, kata Asep, pihaknya juga melakukan tuntutan tambahan lainnya terhadap terdakwa yakni membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," tegas dia. 

Lebih lanjut Asep mengatakan, pertimbangan hukuman mati diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren. "Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya. 

Serta yang paling berat adalah menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut. "Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," tandas dia.