Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan (36) dengan tuntutan hukuman mati dan kebiri secara ilmiah.
- Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri di Bandung Divonis Mati
- Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri, Ini Penjelasan Majelis Hakim
- Terbukti Bersalah Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca Juga
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1).
Bukan hanya itu, kata Asep, pihaknya juga melakukan tuntutan tambahan lainnya terhadap terdakwa yakni membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," tegas dia.
Lebih lanjut Asep mengatakan, pertimbangan hukuman mati diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren. "Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.
Serta yang paling berat adalah menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut. "Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," tandas dia.
- Dua Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Keluarga Korban: Bagaimana Kalau Anak Anda yang Dirusak!
- Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri di Bandung Divonis Mati
- Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri, Ini Penjelasan Majelis Hakim