Hukuman kebiri tidak dijatuhkan kepada terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
- Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri di Bandung Divonis Mati
- Terbukti Bersalah Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
- Sampaikan Replik, JPU Pastikan Tetap pada Tuntutan Hukuman Mati untuk Heri Wirawan
Baca Juga
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan, hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan dilakukan lantaran terdakwa sudah dijatuhi penjara seumur hidup.
"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa (15/2).
Hal itu juga sebagaimana dalam undang-undang yang menyatakan bahwa kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Pun berdasarkan Pasal 67 KUHP, disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.
Herry divonis penjara seumur hidup usai dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Herry Wirawan dianggap terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU 17/2016 tentang Perubahan atas Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
- Ditahan 40 Tahun, Eks Senator Rusia Divonis Seumur Hidup Usai Terlibat Korupsi dan Pembunuhan
- Dinyatakan Bersalah Ditingkat Banding, Pembunuh Anak Tiri di PALI Tetap Dihukum Seumur Hidup
- Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri di Bandung Divonis Mati