Dua Kali Mangkir Sebagai Saksi, Mantan Kades Langsung Dibui

Dua kali mangkir dari panggilanPpenyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai saksi, Jon Heri (43) mantan Kepala Desa (Kades) Arisan Gading, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) akhirnya ditangkap penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di persembunyian di Jakarta, Minggu (45/6/2020).


Agar tersangka tidak melarikan diri serta untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel.

Tersangka Jon Heri ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana APBDesa, Desa Arisan Gading, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp641.420.565.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, ada dua modus korupsi dana APBDesa tahun 2018 Desa Arisan Gading yang dilakukan tersangka Jon Heri pada saat menjabat Kades Arisan Gading.

Pertama dengan cara memanipulasi data proyek yang dikerjakan, dan kedua yakni laporan fiktif karena kegiatan tidak dilaksanakan tetapi tercantum dalam pertanggungjawaban seperti dana kegiatan BUMDes senilai Rp50 juta untuk pembelian tenda diambil oleh Kades Arisan Gading, namun ternyata tidak ada pembelian tenda sama sekali.

Serta dua pekerjaan pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan volume fisik yang terpasang dan dua proyek pembangunan jalan rabat beton yang diduga fiktif.

“Pengurangan volume fisik proyek yang dikerjakan dan tidak sesuai spek sehingga berbeda dengan yang dilaporkan. Hal ini terungkap saat dilakukan pemeriksaan terhadap proyek yang dikerjakan,”kata Supriadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2020).

Ditambahkan Supriadi, dari Rp1.107.930.000 anggaran Dana Desa pada Desa Arisan Gading yang bersumber dari APBN dan alokasi Dana Desa yang berasal dari APBD Kabupaten OI negara dirugikan sebesar Rp641.420.565 dari perbuatan tersangka Jon Heri.

“Dalam proses penyelidikan kasus ini dari tanggal 24 September 2019 tersangka Jon Heri sudah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya.

Bahkan tersangka dan keluarganya melarikan diri dari tempat tinggalnya di Kabupaten Ogan Ilir ke Jakarta. “Penyidik Tipikor akhirnya mengetahui persembunyian tersangka di Jakarta akhirnya berhasil menangkap tersangka. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan," paparnya pula.

Untuk tersangka Jon Heri, oleh penyidik dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 3/11999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, dan atau pasal 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.[ida]