Antisipasi Penyalahgunaan Barang Bukti, Polda Musnahkan Sabu dan Ekstasi

Suasana pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sumsel. (humas polda sumsel/rmolsumsel.id)
Suasana pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sumsel. (humas polda sumsel/rmolsumsel.id)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 3,5 kilogram Sabu dan 87 butir pil ekstasi pada Kamis (24/6). Barang bukti ini didapat dari 13 orang tersangka yang ditangkap satu bulan terakhir.


“Sebagaimana yang diamanatkan UU barang bukti narkoba yang berhasil disita untuk sesegera mungkin untuk dimusnahkan,”kata Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari SIK MH didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Iralinsah SH. 

Pemusnahan narkoba dengan cara diblender dan dicampur deterjen dilakukan dihadapan para tersangka dengan pendampingan dari Labfor Cabang Polda Sumsel yang terlebih dulu memastikan keaslian barang bukti tersebut.

“Pemusnahan ini juga dilakukan untuk menghindari disalahgunakannya barang bukti oleh oknum dan sudah disetujui oleh pengadilan, dimana sebagian kecil diantara barang bukti ini sudah disisihkan untuk keperluan sidang,"tambah Djoko.

Dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, 1,5 kilogram Sabu diantaranya didapat dari tersangka kurir lintas provinsi asal Aceh yang dicegat petugas saat melintas di wilayah Banyuasin.