Penipuan berkedok arisan online kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini sejumlah korban melaporkan bandar arisan online berinisial MI ke Polres Muba, Senin (19/9/2022).
- Tertipu Penyewa Kamera, Fitria Lapor Polisi
- Polda Sumsel Ingatkan Penipuan Online Modus File Undangan
- Terjerat Kasus Penipuan, Ipda Vulton Matheos Didakwa Dua Pasal Sekaligus
Baca Juga
"Arisan online ini dikelola oleh seorang bandar berinisial MI dengan member mencapai 550 orang dengan total kerugian sekira Rp 6 miliar," ujar kuasa hukum korban arisan online yakni Fahmi dari LPBHNU Muba.
Dikatakan Fahmi, dua kliennya yang melapor dalam sistem arisan online tersebut sebagai reseller dengan pimpinan dan dana dikelola oleh bandar arisan berinisial MI.
"Klien kita EN dengan nama FB Regina Putri reseller dari Bandar arisan MI yang membawahi sekitar 500 nasabah dengan kerugian pokok sebesar Rp. 5.195.000.000 dan SU reseller dari Bandar arisan MI membawahi sekitar 50 nasabah dengan total kerugian pokok sebesar Rp.860.000.000," jelas Fahmi.
Menurutnya, pada tanggal 15 September 2022, MI menandatangani surat perjanjian yang intinya siap mengembalikan uang pokok, sesuai tanggal jatuh tempo. Namun hingga saat ini belum ada uang yang dicairkan untuk diberikan kepada para member.
Lanjut Fahmi, surat pengaduan ke Polres Muba dengan nomor LP STPL/428/IX/2022/SUMSEL/RES MUBA, tanggal 16 September 2022 yang diterima langsung SPKT Polres Muba.
"Selain klien kita, masih banyak korban yang lain. Saya meminta pak kapolres segera mengamankan dan memeriksa MI," kata dia.
Jika persoalan ini tak diproses dan sang bandar arisan tak diamankan, pihaknya akan mengambil langkah lain yakni menggelar unjuk rasa.
"Kita akan unjuk rasa untuk meminta MI mengembalikan uang milik korban. Termasuk sekaligus meminta menutup atau menghentikan transaksi jual beli arisan bodong," jelas dia.
Sementara, salah satu korban berinisial EN mengaku, sudah ikut dalam arisan online sejak Mei 2022, awal beli arisan dengan modal 10juta dijanjikan bulan depan menjadi 15juta. Uang pokok yang sudah di setor kepada bandar berinisial MI, hingga bulan September 2022 sebesar Rp1,5miliar.
"Terakhir saya setor uang pribadi sebesar Rp150 juta," tandas dia.
- Dua Rumah Warga Terbakar, Komisi VII DPR Minta Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditertibkan
- Usai Salat Id, Pj Bupati Apriyadi Buka Rumah Dinas untuk Halal Bihalal dengan Warga Muba
- Belasan Tungku Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Dibongkar Mandiri