Dua Accu Kembalikan Lipra ke Balik Jeruji

Penjara tak buat Lipra Diansyah (26) jera. Warga Rambang Dangku ditangkap aparat Kepolisian, Kamis (3/9/2020) sekira puku 04.00 WIB, karena diduga mencuri dua unit accu (aki) mobil.


Penangkapan berawal mobil truk yang berada di depan Pool 2A Dusun VI Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. Pada saat itu, pelapor dan saksi yang sedang tidur terbangun dikarenakan mendengar suara berisik di parkiran mobil truck miliknya.

Lalu pelapor bersama saksi melihat keluar dan terlihat ada seorang laki-laki yang sedang mengangkat baterai/aki mobil yang semula terpasang di mobil truck. Karena merasa curiga lalu pelapor menelpon Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah,SH,M.Si.

Mengetahui perbuatannya diketahui orang, laki-laki tersebut berlari melarikan diri lalu dikejar dan berhasil diamankan. Akibat kejadian tersebut, pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Aprianayahh,SH,M.Si menjelasakan, setelah mendapat Informasi bahwa adanya Pencurian baterai / aki mobil, lalu saya bersama anggota polsek Rambang Dangku menuju TKP,

dimana pelaku tersebut dilihat masih berada di TKP dan berusaha melarikan diri, kemudian bersama-sama warga mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya. Tambahnya

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kejadian tersebut yaitu 2 ( Dua ) baterai / aki mobil merk Massiv, 1 batang besi pipa panjang 180 cm, 1 buah kunci pas Ukuran 8 merk Drop Forged, 1 kunci pas Ukuran 10 merk IWT, 1 helai jaket jeans warna coklat merk RHDP dan 1 helai celana pendek warna coklat merk KENDY, ujar Kapolsek Rambang Dangku.

Kemudian Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.[ida]