DPRD Sumsel Prihatin Tenaga Administrasi Sekolah Tidak Masuk Alokasi PPPK  

Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menerima kehadiran sejumlah kelompok tenaga honor  tenaga honorer Kategori-2 (K2), Kelompok Kerja Kepala Sekolah Swasta (SMA/SMK)  diruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, Rabu (5/10).(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menerima kehadiran sejumlah kelompok tenaga honor tenaga honorer Kategori-2 (K2), Kelompok Kerja Kepala Sekolah Swasta (SMA/SMK) diruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, Rabu (5/10).(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menerima kehadiran sejumlah kelompok tenaga honor  tenaga honorer Kategori-2 (K2), Kelompok Kerja Kepala Sekolah Swasta (SMA/SMK)  di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, Rabu (5/10).


Kedatangan mereka salah satunya membahas mengenai  adanya surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun  2022 , disebutkan Kemenpan RB RI akan mengangkat tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  dari guru dan tenaga kesehatan plus  tenaga honorer Kategori-2 (K2) namun untuk tenaga administrasi sekolah seperti operator sekolah, pustakawan dan tenaga yang bukan termasuk dalam honor guru dari SD, SMP dan SMA yang ada dinas –dinas, kecamatan, kelurahan kabupaten kota belum ada formasinya.

“ Ini yang membuat kita miris , bahwa operator sekolah, tenaga administrasi sekolah ini tidak masuk dalam kategori yang didata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) seperti yang disampaikan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Swasta (SMA/SMK) , makanya  mereka mengadu ke Komisi V DPRD Sumsel  agar disampaikan  kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar tahun 2023 mereka dimasukkan dalam formasi kuota,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli usai rapat, Rabu (5/10).

Karena itu  menurut politisi PKS ini,  Komisi V DPRD Sumsel  akan meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk kedepan untuk mengalokasikan kuota untuk tenaga administrasi sekolah seperti operator sekolah, pustakawan yang bukan termasuk dalam honor guru dari SD, SMP dan SMA yang ada dinas –dinas, kecamatan, kelurahan kabupaten kota ini .  

Mengenai tidak masuknya  sisa tenaga K2 tahun 2015 tenaga pendidik untuk SD, SMP dan SMA  yang tidak lulus PNS dan ini jumlahnya di Sumsel hampir 9000 an, menurut Syaiful harapan tenaga K2 ini agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dapat mengakomodir mereka  untuk bergabung dalam P3K.

Mengenai Program Sekolah Gratis (PSG) yang disampaikan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Swasta (SMA/SMK) yang tahun 2021 belum dibayarkan sisanya , karena pembayaran baru sampai bulan Juli .

“ Artinya lima bulan yang belum dibayarkan sedangkan untuk tahun 2022 baru dianggarkan enam bulan atau sampai bulan Juni yang sisanya masih menjadi hutang lagi, mereka meminta Komisi V  untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan,  dan kami kebetulan sore ini  akan rapat tentang Raperda APBD 2023 dengan Dinas Pendidikan dan permasalahan ini  akan kami sampaikan ,” katanya.

Pihaknya berharap Pemprov Sumsel jangan menumpuk hutang  pada pihak sekolah karena pihak sekolah swasta sangat mengharapkan dana sekolah gratis ini .


“ Informasi  kepala sekolah  mereka sudah ada menggadaikan  kendaraannya untuk membayar guru-gurunya, kami juga sampaikan ada program sekolah berkeadilan yang menggantikan  Program Sekolah Gratis (PSG) ini ada di Pergub Nomor 12 tahun 2022 , Program Sekolah Berkeadilan ini kedepannya  tidak semua sekolah ada diberikan dana PSG, sekolah yang mampu baik negeri dan swasta ini tidak di alokasi lagi dana PSG , alokasinya untuk membayar sekolah swasta yang  tadi terutang oleh provinsi , ini salah satu solusi yang cukup bagus juga  dari Pemprov Sumsel untuk membayar hutang sekolah swasta lewat Program Sekolah Berkeadilan,” katanya.