Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menerima kehadiran sejumlah kelompok tenaga honor tenaga honorer Kategori-2 (K2), Kelompok Kerja Kepala Sekolah Swasta (SMA/SMK) di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel, Rabu (5/10).
- Enam Rumah Rusak, DPRD Sumsel Minta Dishub Tindak Tegas Pemilik Tongkang
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit
- DPRD Sumsel Desak Gubernur Kaji Ulang Kegiatan di Buffalo Center Rambutan
Baca Juga
Kedatangan mereka salah satunya membahas mengenai adanya surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2022 , disebutkan Kemenpan RB RI akan mengangkat tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari guru dan tenaga kesehatan plus tenaga honorer Kategori-2 (K2) namun untuk tenaga administrasi sekolah seperti operator sekolah, pustakawan dan tenaga yang bukan termasuk dalam honor guru dari SD, SMP dan SMA yang ada dinas –dinas, kecamatan, kelurahan kabupaten kota belum ada formasinya.
“ Ini yang membuat kita miris , bahwa operator sekolah, tenaga administrasi sekolah ini tidak masuk dalam kategori yang didata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) seperti yang disampaikan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Swasta (SMA/SMK) , makanya mereka mengadu ke Komisi V DPRD Sumsel agar disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar tahun 2023 mereka dimasukkan dalam formasi kuota,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli usai rapat, Rabu (5/10).
Karena itu menurut politisi PKS ini, Komisi V DPRD Sumsel akan meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk kedepan untuk mengalokasikan kuota untuk tenaga administrasi sekolah seperti operator sekolah, pustakawan yang bukan termasuk dalam honor guru dari SD, SMP dan SMA yang ada dinas –dinas, kecamatan, kelurahan kabupaten kota ini .
Mengenai tidak masuknya sisa tenaga K2 tahun 2015 tenaga pendidik untuk SD, SMP dan SMA yang tidak lulus PNS dan ini jumlahnya di Sumsel hampir 9000 an, menurut Syaiful harapan tenaga K2 ini agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dapat mengakomodir mereka untuk bergabung dalam P3K.
Mengenai Program Sekolah Gratis (PSG) yang disampaikan Kelompok Kerja Kepala Sekolah Swasta (SMA/SMK) yang tahun 2021 belum dibayarkan sisanya , karena pembayaran baru sampai bulan Juli .
“ Artinya lima bulan yang belum dibayarkan sedangkan untuk tahun 2022 baru dianggarkan enam bulan atau sampai bulan Juni yang sisanya masih menjadi hutang lagi, mereka meminta Komisi V untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan, dan kami kebetulan sore ini akan rapat tentang Raperda APBD 2023 dengan Dinas Pendidikan dan permasalahan ini akan kami sampaikan ,” katanya.
Pihaknya berharap Pemprov Sumsel jangan menumpuk hutang pada pihak sekolah karena pihak sekolah swasta sangat mengharapkan dana sekolah gratis ini .
“ Informasi kepala sekolah mereka sudah ada menggadaikan kendaraannya untuk membayar guru-gurunya, kami juga sampaikan ada program sekolah berkeadilan yang menggantikan Program Sekolah Gratis (PSG) ini ada di Pergub Nomor 12 tahun 2022 , Program Sekolah Berkeadilan ini kedepannya tidak semua sekolah ada diberikan dana PSG, sekolah yang mampu baik negeri dan swasta ini tidak di alokasi lagi dana PSG , alokasinya untuk membayar sekolah swasta yang tadi terutang oleh provinsi , ini salah satu solusi yang cukup bagus juga dari Pemprov Sumsel untuk membayar hutang sekolah swasta lewat Program Sekolah Berkeadilan,” katanya.
- Enam Rumah Rusak, DPRD Sumsel Minta Dishub Tindak Tegas Pemilik Tongkang
- 3.932 ASN Dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Janjikan TPP untuk PPPK
- Pansus DPRD Sumsel Desak Pemprov Validasi Data Perkebunan Sawit