DPRD Sumsel Hanya Mampu Hasilkan Tiga Perda Sepanjang 2021

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, dalam Forum Group Discussion Catatan Akhir Tahun Parlemen Sumsel 2021/ist
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, dalam Forum Group Discussion Catatan Akhir Tahun Parlemen Sumsel 2021/ist

Sepanjang tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan, hanya mampu mengesahkan tiga peraturan daerah (perda). Diantaranya, Perda  tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Perda Bangunan yang Berciri Khas Sumsel, Perda Pondok Pesantren (Ponpes).


"Ada lima raperda usul inisiatif namun yang kita sahkan selama tahun 2021 hanya tiga. Yang belum perda tentang Pasirah dan Perda tentang Budaya, itu kita masih membutuhkan kajian yang mendalam. Apakah akan kita kembalikan sedangkan undang-undang sudah berubah, dua perda itulah yang akan kita bahas kembali di 2022," kata Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, dalam Forum Group Discussion Catatan Akhir Tahun Parlemen Sumsel 2021.

Anita mengatakan ada alasan tertentu kenapa hanya tiga perda yang disahkan sepanjang tahun 2021. Pihaknya sangat berhati-hati dalam menerbitkan perda tersebut.

"Jangan sampai perda yang kita terbitkan itu  sebatas kertas seperti di katakan tadi bahwa  membuat perda itu tidak murah juga sehingga kita berharap perda yang kita hasilkan bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi perda yang telah dihasilkan DPRD Sumsel akan di agendakan di tahun 2022. Termasuk juga dengan perda yang diminati masyarakat sebelumnya yang akan di review.

"Setiap tahun kita akan membahas  perda inisiatif yang disesuaikan  dengan situasi dan kondisi Sumatera Selatan , kami tidak ingin dianggap kami  berkinerja tetapi perda yang dihasilkan perda yang tidak ada manfaatnya," katanya.