DPRD dan Gubernur Sumsel Setujui Perubahan APBD Sumsel 2024

DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel )menyetujui Perubahan APBD  Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024 hal ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna  LXXXVIII (88) pembicaraan tingkat dua, Selasa (3/9).


Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD TA 2024 pada fraksi-fraksi di DPRD  Sumsel yang jawaban Gubernur dapat diterima oleh Fraksi-fraksi pada Paripurna tanggal 28 Agustus 2024, dan dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi dengan mitra terkait dari tanggal 29 s.d 30 Agustus 2024, serta rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel pada tanggal 3 September 2024.

Selasa (3/9) Pimpinan dan Angggota Dewan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Sumsel.

Rapat  dipimpin Ketua DPRD  Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Sumsel; Hj.Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota Komisi-Komisi dan Banggar DPRD  Sumsel serta kepada Gubernur beserta jajaran atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2024, dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud. 

Sedangkan juru bicara Badan Anggaran  H. Askweni. S.Pd  dalam laporannya mengemukakan hasil pembahasan bahwa estimasi pada rancangan perubahan  APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 11.712.259.262.146,00 (sebelas triliun tujuh ratus dua belas miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendapatan Rp. 11.422.948.185.458 (sebelas triliun empat ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah)

2. Belanja Rp. 11.607.259.262.146 (sebelas triliun enam ratus tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus enam puluh dua ribu seratus empat puluh enam rupiah) 

Defisit Rp. 184.311.076.688 (seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)

3. Pembiayaan 

a. Penerimaan pembiayaan Rp. 289. 311. 076. 688 (dua ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)

b. Pengeluaran pembiayaan Rp. 105.000.000.000 (seratus lima miliar  rupiah) Pembiayaan netto Rp. 184.311.076.688 (seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus sebelas juta tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan  rupiah)

Silpa tahun berjalan : Nihil

Pada dasarnya rangkaian pembahasan materi Raperda tentang perubahan  APBD Sumsel TA 2024 tersebut merupakan wujud nyata kinerja badan anggaran DPRD  Sumsel, komisi-komisi DPRD Sumsel beserta tim anggaran Pemerintah Provinsi Sumsel dan juga Inspektorat Provinsi Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Setelah pembacaan laporan hasil [embahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, dan secara aklamasi peserta rapat paripurna menyetujuinya, selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan Bersama antara eksekutif (Pj Gubernur Sumsel) dan legislatif (Ketua DPRD Sumsel)  terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024 .

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengapresiasi semua pihak yang telah membahas Perubahan APBD TA 2024, juga menjelaskan poin yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.