DPO Sejak 2015 Begal Ini Akhirnya Diringkus, DOR !

Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)  sejak 2015 lalu, Dobe Yayang Martin alias Dobek, 27, tersangka kasus pembegalan ini akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, Sumsel, Sabtu (6/6) malam.


Awalnya petugas mendapat info jika tersangka berada di Desa Nyeraman, Kecamatan Pendopo.

Sehingga dilakukan penyelidikan, tiba di depan RS Pratama Pendopo mobil anggota berpapasan dengan tersangka yang mengendarai motor.

Selanjutnya anggota mengikuti tersangka, sampai di Desa Talang Jawo, sepeda motor tersangka dipepet lalu berhenti.

Namun saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan cara mencoba menusuk salah satu anggota Team Elang dengan senjata tajam.

“Anggota lainnya melakukan tembakan peringatan dua kali namun tersangka tetap menyerang petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas, terarah dan terukur di kaki kanan,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Ismail.

Setelah itu tersangka dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti (BB) yang diamankan berupa sebilah sajam.

“Tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas),” jelasnya.

Tersangka Dobek ini, cukup sadis saat melakukan aksinya pada tahun 2015 lalu. Korbannya Iswandi (37), warga Desa Rantai Kasai, Kecamatan Lintang Kanan.

Saat itu Kamis, 30 Juli 2015, sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Umum Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan korban naik motor dan diikuti pelaku.

Sampai di kawasan yang sepi, korban langsung ditendang hingga terjatuh. Korban juga dibacok dengan senjata tajam dan dipukuli berulang kali dengan kayu.

 “Akibatnya korban mengalami luka di kepala, tangan kanan, pinggang dan bahu kanan. Tersangka berhasil membawa motor korban. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Lintang Kanan,” tukasnya.