Tiga Bulan Buron, Pelaku Curas di Muara Enim Berhasil Ditangkap

Tim Lebah Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim amankan pelaku Curas (ist/rmolsumsel.id)
Tim Lebah Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim amankan pelaku Curas (ist/rmolsumsel.id)

Setelah buron selama tiga bulan, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap oleh Tim Lebah Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim pada Rabu (14/6) kemarin.


Pelaku berinisial HPS (20) berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

HPS merupakan anggota dari sebuah komplotan yang terdiri dari empat orang, dan aksi mereka terjadi pada Sabtu, 4 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan cara menghentikan mobil korban. Salah satu pelaku mengancam korban dengan senjata tajam, sementara dua pelaku lainnya memegang batu, dan satu pelaku lagi membawa pisau jenis sajam. Mereka mengancam korban untuk memberikan uang, sementara pelaku lain secara paksa mengambil dua unit ponsel.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Enjang Rusmana, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku curas berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Pandan Enim setelah menjadi buron selama tiga bulan.

"Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga rekannya yang masih buron dan menggunakan inisial Y, P, dan R," tegasnya pada Kamis (15/6).

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kepada pelaku yang masih buron, pihak kepolisian meminta agar segera menyerahkan diri ke Polsek sebelum ditangkap.