DKP Sumsel Bakal Bahas Status Ikan Belida ke KKP

Ikan Belida. (kkp/rmolsumsel.id)
Ikan Belida. (kkp/rmolsumsel.id)

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumsel bakal membahas Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan ikan Belida sebagai ikan yang dilindungi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


Pasalnya, aturan tersebut akan berpengaruh terhadap industri olahan makanan khas Palembang yang masih mengandalkan ikan tersebut sebagai bahan baku.

“Selain ini kan, untuk pempek, kerupuk maupun pindang banyak yang menggunakan bahan baku ikan Belida. Nah, kami masih mencari celah untuk membahas aturan ini ke pemerintah pusat,” kata Kepala DKP Sumsel, Widada Sukrisna saat dibincangi wartawan, Kamis (2/9).

Widada menuturkan, olahan ikan belida selama ini memang dibanderol cukup mahal. Lantaran keberadaan ikan tersebut yang sudah langka. Terutama di perairan Sumsel yang sudah cukup jarang ditemukan.

“Ikan Belida yang dijual selama ini bukan tangkapan nelayan. Rata-rata berasal dari luar provinsi. Seperti Riau dan Kalimantan yang memang masih cukup banyak,” tuturnya.

Budidaya ikan dengan nama latin, chitala lopis ini belum berhasil dilakukan. Khususnya di Sumsel. Sebenarnya, sudah ada upaya untuk dilakukan budidaya. “Tetapi selama ini memang belum bisa diternak. Baru dibesarkan saja. Untuk budidaya itu baru berhasil di Kalimantan,” ucapnya.

Menurut Widada, selama ini Belida kurang dikonsumsi oleh masyarakat Kalimantan. Hal ini yang mendasari banyak pengusaha kuliner Palembang yang mendatangkan daging ikan pempek langsung dari sana. Namun, sejak ada Permen aturan tersebut para pengusaha mulai mengalihkan penggunaan Belida.

"Khusus pempek para pengusaha kuliner  menggantinya dengan ikan putak. Karena untuk pemasok ikan putak cukup banyak, namun ikannya berbeda jauh jenis dengan Belida," pungkasnya.