Djoko Bebas Keliaran, Rupanya Brigjen Nugroho Hapus Red Notice

Kini makin jelas duduk soal, bagaimana buronan kelas kakap Djoko Tjandra bisa bebas keliaran di luar dan di dalam negeri Republik Indonsia. Sebab Divisi Propam Mabes Polri saat ini memeriksa Sekretatis NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo, berkenaan dengan penghapusan red notice interpol Djoko Tjandra.


“Dari Propam sudah memeriksa yang bersangkutan dan belum selesai juga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kemarin.

Kendati demikian, Argo enggan memaparkan apa hasil sementara dari pemeriksaan Nugroho. Ia hanya menyebut jika Divisi Propam tak hanya memeriksa Nugroho, melainkan sejumlah anggota lainnya di Divisi Hubungan Internasional.

Berdasarkan dokumen yang beredar, penghapusan terhadap buronan Kejaksaan Agung tersebut tertanggal 5 Mei 2020. Brigjen Nugroho Wibowo mengirimkan surat perihal penyampaian penghapusan red notice interpol Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor B/136/V/2020/NCB-Div HI, di mana Wibowo memberikan rujukan dasar pencabutan red notice yakni adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.

Masih dalam surat tersebut, red notice Djoko Tjandra juga telah habis sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun) dan otomatis terhapus dalam sistem basis data Interpol dan tidak diperpanjang oleh Kejaksaan Agung sebagai pihak yang meminta. [ida]