Tolak Putusan Hakim, Habib Rizieq Ajukan Banding

Habib Rizieq/istimewa/rmolsumsel.id
Habib Rizieq/istimewa/rmolsumsel.id

Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara terhadap Habib Rizieq selama 4 tahun dalam kasus swab test RS UMMI.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua, Khadwanto, dikutip dari Kantor Berita RMOL, Kamis siang (24/6).

Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," katanya di PN Jakarta Timur.

Usai hakim membacakan putusannya, terdakwa Habib Riziek menyampaikan jawabannya dengan tidak terima atau menolak putusan hakim. Menurutnya setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.

Pertama, Rizieq keberatan dipergunakannya landasan ahli forensik dalam tuntutan. Sementara selama ini Rizieq menganggap tak pernah ada ahli forensik yang dihadirkan dalam ruang sidang. "Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak lagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," tuturnya.

Untuk itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya. Ia menyatakan bakal mengajukan banding. "Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tandasnya.